Makna Bintang Mahaputera Utama, Penghargaan yang Diterima Letkol Teddy, Ini Hak dan Kewajibannya

Penghargaan tersebut diberikan kepada Letkol Teddy atas kontribusinya yang dinilai besar dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KOMPAS TV
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputra Utama kepada Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

Pemberian penghargaan ini dilangsungkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). 

Penghargaan tersebut diberikan kepada Letkol Teddy atas kontribusinya yang dinilai besar dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain Letkol Teddy, Presiden Prabowo juga memberikan tanda kehormatan yang sama kepada Andi Syamsuddin Arsyad, pengusaha asal Kalimantan yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.

Penghargaan Bintang Mahaputera Utama kepada Haji Isam diberikan karena kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui bisnisnya.

Kontribusinya tersebut dinilai telah menciptakan banyak lapangan kerja.

Lantas, apa sebenarnya makna dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama? 

Baca juga: Kabar Terbaru Mantan Istri Mayor Teddy, Wita 100 Persen Move On, Ungkap Momen Bahagia

Arti Bintang Mahaputera Utama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Utama adalah salah satu kelas tertinggi dalam sistem tanda kehormatan Bintang Mahaputera. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/8/2025), tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer. 

Untuk bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu: 

  • Bintang Republik Indonesia 
  • Bintang Mahaputera 
  • Bintang Jasa 
  • Bintang Kemanusiaan 
  • Bintang Penegak Demokrasi 
  • Bintang Budaya Parama Dharma 
  • Bintang Bhayangkara. 

Sementara Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan sipil tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia. 

Ada lima kelas dalam Bintang Mahaputera, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.

Khusus untuk kelas Utama, Pratama, dan Nararya, lencananya berbentuk pita kalung, berbeda dengan Adipurna dan Adipradana yang menggunakan pita selempang.

Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. 

Tanda kehormatan ini juga dilengkapi dengan miniatur yang dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved