Berita Viral

Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

Saat menjalankan hukuman berguling-guling di aspal, Apitu Rudi Hartono mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN
Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah,” jelasnya.

 

Aksi Aiptu Rudi Terekam Kamera dan Viral

Aksi dugaan pungli Aiptu RH itu dilakukan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Kelakuan Aiptu RH yang melakukan pungli itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Oknum polisi Aiptu RH yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

OKNUM POLISI PUNGLI - Oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025).
OKNUM POLISI PUNGLI - Oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025). (Video Viral/TribunMedan)

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved