Berita Abdya
10 Pejabat Aceh Barat Daya Dibebas Tugaskan Karena Sedang Jalani Sidang Etik
sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)." Rahwadi, Plt Sekda Abdya
“Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)." Rahwadi, Plt Sekda Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin membebastugaskan 10 pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lantaran tengah menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam bertugas.
Mereka yang dibebastugaskan diantaranya, tiga staf ahli Setdakab, yakni Amri Ar, Cut Hasnah Nur, dan Hafiddin. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan, Fakhruddin; Kepala Bappeda, Rahmat Sumedi; dan Kepala Kesbangpol, Salman.
Selanjutnya empat kepala dinas yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alfian Liswandar; Kepala Dinas Sosial, Nasruddin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) Firmansyah; dan Amiruddin selaku Sekretaris DPRK.
"Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, Jumat (27/6/2025).
Adapun pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk di antaranya, Zedi Saputra sebagai Plh Kadis PUPR; Mussawir Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan; Rifyal Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM; Indra Darmawan Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik; Reza Kamarullah Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan.
Lalu, Edy Daryanto Plh Sekwan: Rsez Muntasir Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans; Sufrinaldi Plh Kepala Bappeda; Mulya Arfan Plh Kepala Badan Kesbangpol; dan Iin Supardi Plh Kepala Dinas Sosial.
"Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara di sejumlah instansi tersebut di samping juga melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini," tutur Rahwadi.
Ia menjelaskan, prosedur yang diambil bupati sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini berisi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan. Tujuannya untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(m)
Berita Abdya
Pejabat Aceh Barat Daya Dibebas Tugaskan
sidang etik
Bupati Abdya Safaruddin
Rahwadi Plt Sekda Abdya
| Terima Audiensi Pendamping Bisnis KDMP, Dandim Abdya Ajak BSI Dukung Pembangunan Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| MPU Abdya Dukung Pembentukan Yon TP, Minta Regulasi Khusus di Aceh |
|
|---|
| Perlawanan PT CA Tumbang di MA, Bupati Abdya Negara Tidak Boleh Kalah |
|
|---|
| Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara |
|
|---|
| Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Plt-Sekda-Abdya-Rahwadi.jpg)