Breaking News

Berita Abdya

10 Pejabat Aceh Barat Daya Dibebas Tugaskan Karena Sedang Jalani Sidang Etik

sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)." Rahwadi, Plt Sekda Abdya 

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Plt Sekda Abdya Rahwadi menyebutkan nama-nama para pengganti 10 pejabat eselon iI yang dibebastugaskan, Jumat (27/6/2025). 

“Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)." Rahwadi, Plt Sekda Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin membebastugaskan 10 pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lantaran tengah menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam bertugas.

Mereka yang dibebastugaskan diantaranya, tiga staf ahli Setdakab, yakni Amri Ar, Cut Hasnah Nur, dan Hafiddin. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan, Fakhruddin; Kepala Bappeda, Rahmat Sumedi; dan Kepala Kesbangpol, Salman.

Selanjutnya empat kepala dinas yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alfian Liswandar; Kepala Dinas Sosial, Nasruddin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) Firmansyah; dan  Amiruddin selaku Sekretaris DPRK.

"Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, Jumat (27/6/2025).

Adapun pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk di antaranya, Zedi Saputra sebagai Plh Kadis PUPR; Mussawir Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan; Rifyal Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM; Indra Darmawan Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik; Reza Kamarullah Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan.

Lalu, Edy Daryanto Plh Sekwan: Rsez Muntasir Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans; Sufrinaldi Plh Kepala Bappeda; Mulya Arfan Plh Kepala Badan Kesbangpol; dan Iin Supardi Plh Kepala Dinas Sosial.

"Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara di sejumlah instansi tersebut di samping juga melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini," tutur Rahwadi.

Ia menjelaskan, prosedur yang diambil bupati sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PP ini berisi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan. Tujuannya untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(m)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved