Rabu, 6 Mei 2026

Berita Abdya

10 Pasien Komplain RS Teungku Peukan Karena Tak Mendapat Layanan JKA

Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
RUANG RAWAT INAP - Direktur RSUD-TP Aceh Barat Daya (Abdya) dr Ismail Muhammad. 

Ringkasan Berita:
  • RSUD-TP Abdya sudah menerima 10 komplain dari pasien karena tidak lagi mendapat layanan gratis melalui program JKA
  • Pasien tersebut terdaftar di desil 8 hingga 10 yaitu warga dengan kategori sejahtera
  • Jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan

“Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7.” Ismail Muhammad, Direktur RSUD-TP Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sejak pemberlakuan desil kesehatan pada 1 Mei 2026, Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah menerima 10 komplain dari pasien karena tidak lagi mendapat layanan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal ini disebabkan pasien tersebut terdaftar di desil 8 hingga 10 yaitu warga dengan kategori sejahtera. Mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, pasien desil 8-10 tidak lagi mendapat fasilitas JKA di rumah sakit.

"Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7," kata Direktur RSUD-TP, dr Ismail Muhammad SpB menjawab Serambi, Selasa (5/5/2026).

"Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya. Karena, jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan," tambahnya.

Untuk itu, Ismail Muhammad meminta masyarakat yang masuk desil 8 hingga 10 untuk mendaftarkan jaminan kesehatan secara mandiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kendati demikian, pihak rumah sakit tetap melayani pasien gawat darurat, meskipun ada kebijakan membatasi layanan JKA. "Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun," ungkap Ismail Muhammad.

Ia berharap, masyarakat Abdya agar segera mengecek desil masing-masing, sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit. 

"Jika nanti hasil desilnya yang keluar tidak sesuai, maka bisa di sanggah atau bisa dibimbing langsung oleh Dinas Sosial," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mulai 1 Mei 2026 tidak lagi menanggung lagi biaya berobat bagi masyarakat sejahtera atau yang terdaftar dalam desil 8-10. 

Sedangkan biaya berobat masyarakat yang terdaftar dalam desil 1-5 ditanggung APBN. Sementara biaya berobat masyarakat Aceh yang terdaftar dalam desil 6-7 ditanggung melalui APBA melalui program JKA.(m)

RS Nagan Raya dan Singkil belum Berlakukan Desil

Meskipun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sudah berlaku sejak 1 Mei 2026, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan RSUD Aceh Singkil belum memberlakukan desil dalam melayani masyarakat.  

"Kita tetap melayani. Tidak melihat desil," ujar Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr M Iqbal kepada Serambi, Selasa (5/5/2026).

Iqbal menerangkan, saat masyarakat berobat, pelayanan terus diberikan tanpa melihat desil. "Bila ada pasien yang desil tinggi maka kita sampaikan ke keluarga atau pasien agar diurus kartu sehingga bisa kembali aktif," ujarnya.

Ia menyatakan, sejak pemberlakuan Pergub JKA hingga saat ini tidak ada masalah dalam pelayanan. "Kita juga mendorong warga lainnya di Nagan Raya untuk mengecek keaktifan kartu ke BPJS Kesehatan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved