Berita Aceh Utara

Bermodus Mengaku Polisi, Pria di Aceh Utara Tipu 24 Warga dan Raup Rp 402 Juta

tersangka telah menipu sedikitnya 24 korban di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IKN (52), alias Balia, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (2/6/2025) dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai polisi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, setelah ditemukan bukti melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pelaku berinisial IKN (52), alias Balia, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (2/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menipu sedikitnya 24 korban di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari menjanjikan korban bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jual beli kendaraan dan ternak, hingga menjanjikan pekerjaan di perusahaan.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga pernah mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan korban. Salah satu korbannya adalah teman sekolahnya sendiri,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, SH, MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/7/2025).

Baca juga: Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh Rp 238 Miliar,Paket di Singkil Batal,Haji Uma: Langgar MoU Helsinki

Dalam salah satu kasus, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta serta satu unit mobil Honda Jazz dengan iming-iming akan dibantu menjadi PNS. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamaran sebagai aparat.

Menurut AKP Boestani, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. 

Selain di Aceh Utara, tersangka juga dilaporkan melakukan penipuan serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Aceh Timur, dan Langsa. Ia juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana lainnya.

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)

Baca juga: Kapolda Aceh Kunjungi Rumah Anggota Polisi yang Gugur saat Perang Lawan Teroris di Jalin Aceh Besar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved