Banda Aceh
Soroti Perempuan Merokok dan Nongkrong di Warkop Tengah Malam, Ini Tindakan Satpol PP-WH Banda Aceh
Pihaknya menyoroti ramainya laporan warga melalui Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh terkait indikasi perempuan merokok dan duduk tanpa mahram...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, dalam sepekan pihaknya melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran syariat, salah satu fokusnya yakni patroli ke kafe-kafe dan mobil kopi sekitaran Jalan Daud Beureueh.
Pihaknya menyoroti ramainya laporan warga melalui Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh terkait indikasi perempuan merokok dan duduk tanpa mahram di tempat-tempat umum seperti kafe atau warung kopi (Warkop) saat tengah malam di atas pukul 23.00 WIB.
“Petugas memberi pembinaan kepada pemilik usaha dan perempuan-perempuan yang duduk di lokasi tersebut agar mematuhi aturan Syariat Islam, menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal Aceh, salah satunya perempuan tidak merokok di tempat umum,” ungkap Lina kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2025).
Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengatakan, memang sejauh ini petugas belum menemukan secara langsung terkait perempuan merokok di lokasi patroli.
“Tetapi kami beberapa kali menerima laporan dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering ada perempuan merokok, karena itu petugas memberikan pembinaan,” tambahnya.
Sepasang Nonmahram Kembali Diamankan
Terpisah, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali mengamankan sepasang nonmahram yakni laki-laki berinisial S (23 tahun) dan perempuan berinisial Y (33).
Mereka diamankan warga dari kediaman si perempuan di salah satu gampong kawasan Kecamatan Meuraxa, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
“Ditangkap warga di kediaman si perempuan, diserahkan ke Satpol PP-WH. Sekarang masih di kantor,” ungkap Lina.
Dalam beberapa hari ini petugas juga melakukan pengawasan dan langsung memberikan pembinaan ringan di tempat, salah satunya kepada sepasang nonmahram di Taman Sari.
Kemudian pihaknya berpatroli di beberapa titik lain seperti Krueng Daroy, Taman Seuramoe hingga Taman Tepi.
Kabid Penegakan Syariat Islam itu mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.