Kamis, 23 April 2026

Pekerja yang Belum Dapat BSU Rp600.000, Apakah Bisa Daftar Secara Mandiri? Ini Penjelasan Kemnaker

Sehingga pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual atau langsung, baik ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ke

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
CEK BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan laman pengecekan status penerima BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pekerja dapat mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima BSU atau tidak dengan mengisi data-data yang diminta pada laman tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja atau buruh yang belum dapat BSU Rp 600.000, apakah bisa dafatr secara mandiri agar bisa mendapat insentif tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di tengah proses penyaluran BSU yang masih berlangsung.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 tahap pertama kepada sebagian pekerja yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Bantuan insentif sebesar Rp 600.000 tersebut telah ditransfer ke masing-masing rekening Himbara pekerja sejak Senin (23/6/2025), setelah sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, untuk tahap pertama, BSU rencananya akan disalurkan kepada  3.697.836 pekerja.

Sejauh ini, pihaknya telah mencairkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja

Sisanya untuk 1,2 juta pekerja masih dalam proses pencairan.

Sementara secara kesuluruhan, bantuan ini ditargetkan akan disalurkan kepada 17,3 pekerja yang akan dicairkan dalam tiga tahap.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BSU?

Apakah pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU, bisa mendaftar secara mandiri?

Penjelasan Kemnaker

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya, Kemnaker menegaskan, bahwa dana BSU akan secara otomatis di transfer melalui rekening pekerja atau buruh.

Untuk mendapatkan dana BSU, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran apa pun, dengan catatan telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjadi penerima BSU.

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut disampaikan, bahwa penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan dan tervalidasi.

Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memastikan datanya telah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved