Pidie

Pemkab Buka Pendaftaran Calon MPD Pidie, Ini Syarat Harus Dilengkapi Pelamar

Ia menyebutkan, persyaratan harus dilengkapi pendaftar adalah mengajukan permohonan kepada anggota panitia

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua Panitia, Fadli A Hamid SE MM, Fadli A Hamid 

Ia menyebutkan, persyaratan harus dilengkapi pendaftar adalah mengajukan permohonan kepada anggota panitia

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie membuka pendaftaran terhadap penerimaan calon Pengurus Majelis Pendidikan Daerah atau MPD periode, 2025-2030.

Penerimaan calon MPD dilakukan panitia perekrutan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota MPD Pidie.

" Pendaftaran calon MPD telah kita buka, Senin (30/6/2025) - Jumat (4/7/2025). Jadwal pendafataran mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, di Kantor Sekretariat MPD Pidie," kata Ketua Panitia, Fadli A Hamid SE MM, kepada Serambinews.com, Senin (30/6/2025).

Ia menyebutkan, persyaratan harus dilengkapi pendaftar adalah mengajukan permohonan kepada anggota panitia perekrutan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota MPD Pidie

Surat permohonan tersebut harus ditandatangani di atas materai 1.000, dengan memenuhi persyaratan.

Yakni, warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, setia dan taat kepada pancasila dan UUD RI, jujur bertanggungjawab dan mempunyai integritas dan berakhlak mulia.

Berikutnya, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit dan puskesmas, mampu membaca Quran dibuktikan dengan surat dari Kepala Kantor Kementrian Agama RI serta berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat musda dilaksanakan.

Selain itu, berpendidikan paling rendah strata satu atau S1 bagi bakal calon tokoh masyarakat dan paling rendah strata dua atau S2 bagi akademisi serta mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi MPD.

Tak hanya itu, kata Fadli, bersedia menjadi anggota MPD dan berdomisili di Kabupaten Pidie, dengan dibuktikan surat pernyataan tertulis hingga tidak sedang menduduki jabatan pengurus lembaga keistimewaan atau kekhususan Aceh lainnya.

Kata mantan anggota DPRK Pidie, menyerahkan foto copy satu lembar, pas poto warna ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat lembar, foto copy ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir basah satu lembar.

" Semua persyaratan dimasukkan dalam map ikat plastik. Saat menyerahkan berkas pendaftaran, pelamar wajib memperlihatkan KTP dan ijazah asli kepada panitia penjaringan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved