Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Gencarkan Penggeledahan Usai OTT
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera...
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perkara sekaligus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025).
Pertama KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Adu Kekayaan Bobby Nasution VS Topan Ginting yang Diduga Korupsi Proyek Jalan, Siapa Lebih Banyak?
Budi belum bisa menyampaikan lokasi penggeledahan.
Sebab tim masih berada di lokasi.
"Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan," kata dia.
KPK bakal membeberkan barang bukti yang diamankan apabila giat geledah sudah selesai.
"Hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," imbuhnya.
Adapun lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Serambi Ekraf Awards, Mengangkat Giok Nagan ke Pasar Dunia |
![]() |
---|
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
Sukses Kembangkan Piring Situek Pineung, Bupati Bireuen Terima Penghargaan Serambi Ekraf Award |
![]() |
---|
Cuaca Aceh Singkil Sabtu 30 Agustus, Seluruh Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Selatan Terima Penghargaan Serambi Ekraf 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.