Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Gencarkan Penggeledahan Usai OTT

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera...

Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK, Berawal dari Penarikan Rp 2 M, 

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

SERAMBINEWS.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perkara sekaligus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025).

 Pertama KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana, usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

"Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Adu Kekayaan Bobby Nasution VS Topan Ginting yang Diduga Korupsi Proyek Jalan, Siapa Lebih Banyak?

 Budi belum bisa menyampaikan lokasi penggeledahan.

Sebab tim masih berada di lokasi.

"Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan," kata dia.

KPK bakal membeberkan barang bukti yang diamankan apabila giat geledah sudah selesai.

"Hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," imbuhnya.

Adapun lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved