Selebriti

Momen Nikita Mirzani Minta Prabowo Berantas Mafia Skincare di Sidang Eksepsi

“Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare

Editor: Faisal Zamzami
WartaKota/Ari Puji
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menyuarakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys.

Ia secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan membongkar praktik mafia skincare, termasuk membubarkan lembaga yang diduga terlibat dalam perlindungan mereka.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” seru Nikita saat membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Nikita tidak hanya menyoroti sosok Reza Gladys, namun juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang terkesan membiarkan bahkan mendukung keberadaan produk skincare yang ia nilai mengandung zat berbahaya.

“Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran,” ujarnya.


Nikita menegaskan bahwa uang negara seharusnya digunakan untuk membantu rakyat, bukan menopang sistem yang menutup mata terhadap ancaman nyata di balik industri kecantikan.

“Lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ucapnya.

Nikita menyebut konten TikTok yang ia unggah bukanlah bentuk intimidasi, melainkan edukasi kepada publik tentang bahaya kandungan skincare ilegal dan penggunaan suntikan tanpa pengawasan medis.

Ia juga mengkritik praktik jual beli alat medis seperti jarum suntik di e-commerce, tanpa adanya pendampingan tenaga kesehatan.

Dalam eksepsi yang diajukan bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), Nikita menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) keliru dalam mendalilkan pasal pemerasan dan pencucian uang.

Ia membantah tuduhan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys dan menyebut tuduhan penggunaan dana itu untuk membayar cicilan rumah sebagai asumsi yang tak berdasar.


Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan telah dilimpahkan sejak 17 Juni 2025.

Nikita kini dihadapkan pada Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia bersikeras bahwa perjuangannya adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan kejahatan.

Baca juga: Rekening Rp 3 M Disita, Nikita Mirzani Tetap Bisa Berkurban Beli 6 Sapi, Masing-masing Rp 150 Juta

Nikita Mirzani Menangis Bacakan Eksepsi: Percayalah Nak, Ami Bukan Pembunuh

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved