Berita Abdya
KIP Abdya Lakukan Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
Rapat tersebut, dibuka dan dipimpin oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi, dihadiri seluruh Komisioner KIP, Panwaslih, dan unsur Forkopimda Abdya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Rapat tersebut, dibuka dan dipimpin oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi, dihadiri seluruh Komisioner KIP, Panwaslih, dan unsur Forkopimda Abdya.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Komis Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025.
Penetapan ini berlangsung di Aula Kantor KIP kabupaten setempat, Rabu (2/7/2025).
Rapat tersebut, dibuka dan dipimpin oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi, dihadiri seluruh Komisioner KIP, Panwaslih, dan unsur Forkopimda Abdya.
“KIP Abdya menetapkan jumlah pemilih pada triwulan II tahun 2025 sebanyak 109.745 orang terdiri atas 54.568 laki-laki dan 55.177 perempuan, yang tersebar di 152 gampong di 9 kecamatan dalam Kabupaten Abdya,” kata Ketua KIP Abdya, Iswandi, kepada Serambinews.com.
Mengacu pada jumlah DPT Pilkada Tahun 2024, sebut Iswandi, jumlah pemilih laki-aki 54.294 orang dan perempuan 54.844 orang dengan total 109.138 orang.
“Terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 1.766 orang yang terdiri atas 969 laki-laki dan 797 perempuan. Sedangkan untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.159 orang yang terdiri atas 695 laki-laki dan 464 perempuan,” ujarnya.
Baca juga: Pencairan Dana Desa Tahap I di Abdya Tuntas 100 Persen, Ini Syarat Pengajuan DD Tahap II
Secara keseluruhan, kata Iswandi, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 607 orang bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada DPT Pilkada Tahun 2024.
“KIP Abdya juga akan melaksanakan pleno kembali untuk Triwulan III pada bulan Oktober 2025 dan Triwulan IV pada bulan Januari 2026,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat secara aktif melaporkan kepada KIP Abdya apabila ada anggota keluarga yang sudah mencapai usia 17 tahun, sudah pernah menikah/kawin, atau anggota keluarga yang sudah memiliki KTP Abdya, dan sudah pensiun dari TNI/Polri.
“Demikian juga apabila ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, pindah ke kabupaten dan provinsi lain atau sudah menjadi anggota TNI/Polri agar dapat dilaporkan, sehingga KIP Abdya dapat menindak lanjuti data tersebut,” pungkas Iswandi. (*)
Alhamdulillah, NIP PPPK Lulusan 2025 sedang Diproses, BKPSDM Abdya Sudah Limpahkan Berkas ke BKN |
![]() |
---|
Dinas Sosial Abdya Optimalkan Pengurusan KIP, Siapkan Petugas Khusus |
![]() |
---|
Polres Abdya Tangkap Residivis Curanmor, Korban Mengambil Kembali dengan Membawa Surat Kepemilikan |
![]() |
---|
Mulut Muara Pasie Geunteng Abdya Sumbat, Sawah dan Permukiman Banjir |
![]() |
---|
Mulut Muara Tersumbat, Lahan Sawah dan Permukiman Warga di Abdya Tergenang Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.