Data Pemilih
KIP Langsa Plenokan PDPB Semester Kedua 2025 Sebanyak 128.875 Pemilih
Ketua KIP Langsa Ridwan, mnjelaskan, rapat pleno PDPB) semester kedua tahun 2025 ini adalah agenda terjadwal sesuai arahan
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir l Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar rapat pleno hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester kedua tahun 2025 berjumlah 128.875 pemilih, di sekretariat KIP setempat, Rabu (2/7/2025).
Pleno ini dipimpin Ketua KIP Kota Langsa Ridwan ST, dan 4 komisionar lainnya, juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslu Kota Langsa, Kadis Dukcapil Langsa, perwakilan Polres Langsa, dan Kodim 0104/Aceh Timur.
Ketua KIP Langsa Ridwan, mnjelaskan, rapat pleno PDPB) semester kedua tahun 2025 ini adalah agenda terjadwal sesuai arahan KPU RI yang dilaksanakan secara nasional pada 2 Juli 2025.
Pleno semester kedua ini bukan akhir dari proses pemutakhiran data pemilih, tapi masih ada agenda pemutakhiran data pemilih kedepannya sampai pada proses penetapan data pemilih tetap saat menjelang pemilu ke depannya.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kadisdkcapil yang selalu bersinergi dengan KIP dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, dan terima kasih kepada Panwaslu yang selalu berkoordinasi dalam proses pemutakhiran data ini," sebutnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Langsa, Rahmadhani, dalam laporannya, menyampaikan hasil PDPB semester kedua tahun 2025 ini yang berjumlah 128.875 pemilih.
Menurutnya, data pemilih hasil PDPB ini merupakan data pada lima kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan masing-masing kecamatan.
Di antaranya untuk Kecamatan Langsa Timur dari 16 Gampong sebanyak 12.213 pemilih, Kecamatan Langsa Barat dari 13 Gampong sebanyak 26.328 pemilih.
Lalu, Kecamatan Langsa Kota dari 10 Gampong sebanyak 28.305 pemilih, Kecamatan Langsa Lama dari 15 Gampong sebanyak 23.117 pemilih.
Kemudian terakhir, untuk Kecamatan Langsa Baro dari 12 Gampong sebanyak 38.912 pemilih.
Untuk proses pemutakhiran data selanjutnya, KIP Kota Langsa mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan kepada pemerintah gampong setempat.
"Apa bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia untuk dikeluarkan surat keterangan atau sertifikat kematian, agar dilaporkan ke Pemerintah Gampong," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.