Status BSU 2025 Berubah Jadi Tak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Apa Solusinya?
Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pekerja dan guru honorer di berbagai daerah mengeluhkan perubahan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, yang tiba-tiba berubah menjadi “tidak memenuhi syarat”, padahal sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.
BSU 2025 merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, namun pencairannya dilakukan sekali dengan total nominal Rp600 ribu.
Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH), aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Meski telah memenuhi seluruh kriteria tersebut, sejumlah pekerja menyatakan kecewa karena status mereka berubah menjadi tidak layak saat melakukan pengecekan ulang melalui laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.
Lantas, apa alasan dan solusinya?
Penjelasan Kemnaker
Kepala Buro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi manampiar Sinaga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU 2025 dilakukan bertahap.
Dengan demikian, status penerima BSU ini bisa berubah mengikuti hasil akhir dari proses tersebut.
Menurut Sunardi, informasi valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan.
"Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis," ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/," tambahnya.
Solusi
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan solusi bagi pekerja yang status pencairannya berubah menjadi tidak memenuhi syarat.
Para pekerja bisa memastikan kembali keaktifan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar.
Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630. Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025).
Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025).
"Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran," ujar Sunardi.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair.
Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Solusi Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat saat Proses Pencairan, Ini Kata Kemnaker
gaji penerima BSU 2025
cek BSU 2025
penerima BSU 2025
Cara Daftar BSU 2025
BSU 2025
Serambi Indonesia
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
Tinjau Program MBG di Kuala Batee, Dandim Abdya Serap Aspirasi Siswa |
![]() |
---|
Link Twibbon HUT ke-80 RI 2025,Ini 50 Pilihan Bingkai Foto Merah Putih yang Bagus untuk Story Medsos |
![]() |
---|
PAKARMARU 2025, USK Sambut 8.082 Mahasiswa Baru, Lolos dari Ribuan Pendaftar |
![]() |
---|
ASN Aceh Ditangkap Densus 88, Ken Setiawan: Kecewa dengan Panji Gumilang, Lalu Bergabung ke MYT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.