Ramai di Medsos, Dana BSU yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa?
Hal itu membuat para penerima kaget sekaligus bingung kenapa dana yang sudah masuk rekening ternyata bisa diambil kembali.
SERAMBINEWS.COM - Pekerja sedang berbahagia karena mendapatkan BSU 2025 sebanyak Rp 600 ribu.
Namun, di tengah kabar bahagia tersebut muncul berita yang membuat bingung.
Ramai di media sosial perihal dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa ditarik kembali.
Hal itu membuat para penerima kaget sekaligus bingung kenapa dana yang sudah masuk rekening ternyata bisa diambil kembali.
Padahal, ada penerima yang sudah dirasa berhak untuk menerima bantuan tapi ternyata berujung dana diambil kembali dari rekening.
Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Kemnaker Buka Suara
Perihal dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja yang bisa ditarik kembali tersebut memang bisa terjadi.
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ yang memuat syarat dan ketentuan penerima BSU 2025.
Di bagian syarat penerima BSU 2025 tersebut, Kemnaker menyebutkan bila di kemudian hari ditemukan bahwa pekerja tidak memenuhi persyaratan maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Ketentuan itu secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran BSU 2025, dana bantuan dari penerima yang tidak berhak bisa dikembalikan melalui RPL masing-masing bank atau pos penyalur, kata Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker.
Khusus untuk informasi mengenai pengembalian dana tersebut kemudian disampaikan kepada KPA BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi.
Perlu diketahui, syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
gaji penerima BSU 2025
cek BSU 2025
penerima BSU 2025
Cara Daftar BSU 2025
BSU 2025
Serambi Indonesia
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Pre-Launch Vivo V60: Hadir dengan Kamera ZEISS Profesional, Desain Stylish, dan Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.