Ramai di Medsos, Dana BSU yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa?

Hal itu membuat para penerima kaget sekaligus bingung kenapa dana yang sudah masuk rekening ternyata bisa diambil kembali.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BANSOS PENABALAN - Dana BSU 2025 yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Ternyata bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa? 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja sedang berbahagia karena mendapatkan BSU 2025 sebanyak Rp 600 ribu.

Namun, di tengah kabar bahagia tersebut muncul berita yang membuat bingung.

Ramai di media sosial perihal dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa ditarik kembali.

Hal itu membuat para penerima kaget sekaligus bingung kenapa dana yang sudah masuk rekening ternyata bisa diambil kembali.

Padahal, ada penerima yang sudah dirasa berhak untuk menerima bantuan tapi ternyata berujung dana diambil kembali dari rekening.

Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Kemnaker Buka Suara

Perihal dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang telah dikirimkan ke rekening pekerja yang bisa ditarik kembali tersebut memang bisa terjadi.

Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ yang memuat syarat dan ketentuan penerima BSU 2025.

Di bagian syarat penerima BSU 2025 tersebut, Kemnaker menyebutkan bila di kemudian hari ditemukan bahwa pekerja tidak memenuhi persyaratan maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.

Ketentuan itu secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran BSU 2025, dana bantuan dari penerima yang tidak berhak bisa dikembalikan melalui RPL masing-masing bank atau pos penyalur, kata Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker.

Khusus untuk informasi mengenai pengembalian dana tersebut kemudian disampaikan kepada KPA BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi.

Perlu diketahui, syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved