Ramai di Medsos, Dana BSU yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa?

Hal itu membuat para penerima kaget sekaligus bingung kenapa dana yang sudah masuk rekening ternyata bisa diambil kembali.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BANSOS PENABALAN - Dana BSU 2025 yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Ternyata bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa? 

Syarat Penerima Dana BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU diberikan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Dana BSU 2025 yang Telah Dikirimkan ke Rekening Pekerja Ternyata Bisa Ditarik Kembali, Kok Bisa?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved