PPPK 2025

Resmi Dibuka! Tata Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025: Syarat, Link Daftar, Jadwal hingga Formasinya

Sebagai panduan, simak tata cara daftar PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan syarat, jadwal, dan formasi yang dibuka melalui artikel ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@biropegkejaksaan
REKRUTMEN PPPK KEJAKSAAN - Berikut daftar formasi PPPK Kejaksaan Tenaga Kesehatan tahun 2025, Kamis (3/7/2025). 

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
    taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia
    pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
    dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
    atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
    negara lain yang ditentukan; dan
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
    Pemerintah.

2. Persyaratan Khusus

Formasi Umum

  • Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
    melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi
    yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan
    masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
    mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan
    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma
    tujuh lima);
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan
    program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat
    Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
    Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai
    dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan
    formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

  • Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
    melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  • Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan
    Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan
    unit kerja;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
    mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan
    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma
    tujuh lima);
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan
    program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat
  • Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
    Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai
    dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan
    formasi jabatan yang dilamar.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
  • Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  • Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili
    sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
  • Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website
    https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format
    Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau
    link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan),
    ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
    elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen
    ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
  • Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah
    melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
  • Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat
    Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link
    unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik
    dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi
    meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen
    ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;
  • Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website
    https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan
    Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena
    warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu
    rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai
    aslinya.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi
dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan;
Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang
meliputi:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:

a. Psikotes;

b. Kesehatan kejiwaan; dan

c. Kesehatan fisik.

WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI

Jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi 01 Juli 2025 08 Juli 2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved