Berita Banda Aceh

Sejumlah Bangunan Liar di Banda Aceh Akan Ditertibkan, Camat Lueng Bata Ingatkan PKL di Krueng Aceh

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, sejumlah pedagang telah disosialisasi dan dihimbau oleh masing-masing camat di wilayah Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
diskominfo.bandaacehkota.go.id
Camat Lueng Bata, Sukmawati sosialisasi kepada para pedagang yang memiliki bangunan liar di sepanjang tanggul Kreung Aceh. Ia meminta para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. 

Sejumlah Bangunan Liar di Banda Aceh Akan Ditertibkan, Camat Lueng Bata Ingatkan PKL di Krueng Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah bangunan liar di Banda Aceh mulai dan akan ditertibkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, sejumlah pedagang telah disosialisasi dan dihimbau oleh masing-masing camat di wilayahnya.

Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tanggul Kreung Aceh akan dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan bantaran sungai agar lebih tertib, bersih, dan tidak mengganggu fungsi tanggul sebagai sistem pengendali banjir.

Camat Lueng Bata, Sukmawati pun melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berlokasi di tiga gampong yang terdampak, yakni Gampong Lamseupeung, Gampong Panteriek, dan Gampong Lueng Bata.

Apabila tidak diindahkan, akan dilakukan pembongkaran paksa.

“Kita melakukan sosialisasi untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di atas tanggul mulai dari Gampong Lamseupeung, Gampong Panteriek dan Gampong Lueng Bata,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Sukmawati mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan demi menjaga fungsi utama tanggul sebagai penahan air sungai agar tidak terjadi banjir dan erosi di wilayah sekitarnya.

“Pembongkaran ini untuk menjaga tanggul dari erosi,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa tanggul dibangun sebagai infrastruktur pengendali air, bukan tempat mendirikan bangunan seperti kios, warung, atau lapak usaha lainnya. 

“Kita harus mengetahui bahwa fungsi ini sebagai penahan air jadi bukan untuk dibangun bangunan liar seperti kios atau lainnya,” kata Sukmawati.

Dia mengimbau warga yang memiliki bangunan di atas tanggul agar secara sukarela membongkar bangunannya dan tidak lagi mendirikan bangunan baru di lokasi tersebut.

Bangunan Liar di Peuniti Dibongkar

Pemerintah Kecamatan Baiturrahman bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan sebanyak dua pedagang kaki lima (PKL) liar yang tidak tertib di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025). 

Keduanya yakni penjual pulsa dan nasi pagi yang sudah membuat lapak permanen di trotoar.

Camat Baiturrahman Herri, SSTP MSi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan bahkan menyurati PKL yang bersangkutan berkali-kali sejak 2022 lalu hingga akhirnya ditertibkan secara paksa oleh petugas.

"Mereka sudah lama, sudah beberapa kali ditegur. Bukan sekali dua kali ya," ucap Herri.

ANGKUT LAPAK - Pemerintah Kecamatan Baiturrahman bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat mengangkut lapak PKL liar di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025).
ANGKUT LAPAK - Pemerintah Kecamatan Baiturrahman bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat mengangkut lapak PKL liar di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dikatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat berjualan selama tidak melanggar aturan.

Menurutnya, membangun lapak permanen di trotoar bahkan secara permanen, tidak hanya melanggar tetapi juga merugikan orang lain.

Selain mengganggu lintasan pejalan kaki, membangun lapak sembarangan juga berpotensi membuat macetnya selokan dan menyebabkan banjir.

"Sehingga kayu-kayunya itu kami angkat semua, supaya dia jangan letakkan lagi di situ nanti," jelas Herri.

Dikatakan, sebelumnya total ada tujuh PKL yang berjualan dan membangun lapak sembarangan di tempat tersebut, namun lima pedagang lainnya sudah menertibkan sendiri lapaknya yang dibangun di tempat terlarang. 

"Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan," pungkasnya.

Di Kecamatan Meuraxa

Camat Meuraxa, Mustafa SSos bersama dengan Anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan monitoring dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda sampai dengan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (02/07/2025).

Camat Meuraxa mengatakan pemantauan dan penertiban tersebut dilakukan untuk merapikan PKL sehingga badan jalan tidak sempit.

“Bersama dengan anggota Satpol PP dan WH yang sudah ada di Kantor Camat, kami melakukan penertiban para PKL agar dapat merapikan dagangannya sehingga badan jalan tidak sempit dan kami juga mengarahkan agar PKL ini dapat menjaga kebersihannya,” kata Mustafa.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan dan juga mengajak agar para PKL dapat mengindahkan himbauan.

“Sudah beberapa kali kami tertibkan dan kami tidak bosan-bosan untuk menertibkan PKL yang tidak mematuhi peraturan dan tidak mengindahkan imbauan kami,” tegas Mustafa.

Bangunan Liar di Kecamatan Syiah Kuala

Pengamat isu sosial, Saifuddin Bantasyam mengapresiasi penertiban kios-kios liar yang gencar dilakukan oleh Satpol PP Banda Aceh di sejumlah kawasan ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Ia mendesak hal serupa juga dapat dilakukan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala.

Menurut dosen Fakultas Hukum USK itu, di kawasan Syiah Kuala banyak kios-kios liar yang keberadaannya sudah mengganggu keindahan Kota Banda Aceh

“Lihat misalnya kios-kios ilegal di atas drainase di Gampong Rukoh yang jumlahnya sudah puluhan unit,” tukas Saifuddin Bantasyam.

“Seingat saya, kepala desa sudah beberapakali meminta dilakukan penertiban tetapi belum dilakukan oleh Pemko,” katanya, Kamis (3/7/2025). 

KIOS LIAR — Penampakan kios-kios liar yang berada di atas parit di sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kamis (3/7/2025). Kios tersebut berbatasan langsung dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK).
KIOS LIAR — Penampakan kios-kios liar yang berada di atas parit di sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kamis (3/7/2025). Kios tersebut berbatasan langsung dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK). (Serambi Indonesia)

Keadaan serupa juga terjadi di drainase yang bersisian dengan pagar Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan sepanjang trotoar Masjid Jamik Kampus. 

“Sudah begitu rusak pemandangan di situ. Tak ada lagi keindahan. Bahkan ada satu kios yang menjadi semacam garasi mobil Avanza,” beber dia.

“Karena itu, Pemko hendaknya juga segera melakukan penertiban di kawasan itu,” ujarnya. 

Selaku warga yang kerap beraktivitas di kawasan Kopelma Darussalam, Saifuddin meminta agar tindakan penertiban juga menyasar kios-kios di sepanjang drainase bersisian dengan Tower PDAM Darussalam dan pagar komplek perumahan dosen di Sektor Timur Kopelma. 

“Jelas bahwa keberadaan kios-kios tersebut tak berizin dan melanggar aturan,” tegas Saifuddin Bantasyam.

“Drainase tak bisa dibersihkan sudah sekian tahun sehingga berdampak mampatnya air saat turun hujan,” jelasnya. 

“Memang tidak gampang melakukan penertiban terhadap kios-kios ilegal tersebut,” ucap dia.

“Karena itu, perlu didahului dengan peringatan awal. Jika tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP bisa turun tangan,” lanjutnya.

Saifuddin juga berharap Pemko Banda Aceh tidak memilih-milih wilayah dalam melakukan penertiban, melainkan menyasar ke seluruh kawasan yang ada di Banda Aceh

“Dengan cara demikian maka azas keadilan dapat dirasakan oleh para pemilik lapak atau kios yang didirikan di tempat yang dilarang oleh Qanun,” tuturnya. 

Ia menambahkan, penertiban tersebut tidak hanya menghadirkan kembali keindahan di berbagai kawasan Kota Banda Aceh.

Tetapi juga mengedukasi warga kota untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga tatanan kota, serta menegakkan ketentuan dalam Qanun mengenai penertiban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved