Berita Nagan Raya

Alhamdulillah, Gaji 13 ASN Nagan Raya Cair, Pemkab Kucurkan Rp 21,2 M, Bupati TRK Beri Pesan Begini

Pemkab Nagan Raya menyalurkan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 ,kepada 4.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
GAJI 13 CAIR - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkup pemkab setempat sudah cair, sehingga bisa mendongkrak laju perekonomian di kabupaten tersebut. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA  MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menyalurkan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 ,kepada 4.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp 21,2 miliar.


Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan menyampaikan, bahwa penyaluran gaji 13 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.

Lanjut TRK, ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga penyaluran gaji 13 ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar TRK--sapaan akrab Bupati Nagan Raya, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN, kata Bupati TRK, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
 
“Para ASN nantinya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan lainnya," urai dia.

"Tentu ini  yang secara langsung akan mendorong aktivitas ekonomi lokal, seperti sektor ritel, kuliner, jasa, hingga UMKM,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah BPKD) Nagan Raya, Alfiandri, MSi menjelaskan, besaran gaji 13 dibayarkan kepada setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyalurannya,” jelas Alfiandri.

Ia menambahkan, bahwa ASN penerima gaji ke-13, terdiri dari 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved