Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, ketentuan mengenai uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki
Tom Lembong: Tuntutan Jaksa Seperti Copy-Paste Dakwaan
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung seperti copy-paste surat dakwaan.
Tom mengatakan, setelah mendengar surat tuntutan itu dibacakan, ia menangkap kesan bahwa seakan-akan 20 lebih persidangan yang telah digelar selama 4 bulan tidak terjadi.
"Hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan," ujar Tom saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku kecewa dan heran dengan sikap para penuntut umum yang sepenuhnya mengabaikan fakta persidangan.
Sepanjang pembacaan surat tuntutan, kata Tom, ia telah menyimak dan mencatat dengan teliti analisis yuridis tuntutan jaksa.
Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sudewo Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Peran Bupati Pati |
![]() |
---|
Nasib Kim Keon Hee, Eks Ibu Negara Korsel Dikurung di Sel Terisolasi, Dijerat 16 Tuntutan Pidana |
![]() |
---|
Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Tahap Sidik |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.