Berita Abdya

Hanya Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Miliki IUP, Ini Data DPMPTSP dan Nakertrans

Hal ini sebagaimana data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau DPMPTSP dan Nakertrans Abdya.  

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com
Plh Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rsez Muntasir dan data delapan perusahaan tambang galian C di kabupaten itu yang telah memiliki IUP 

Hal ini sebagaimana data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau DPMPTSP dan Nakertrans Abdya.  

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Hanya hanya delapan perusahan tambang galian C di Aceh Barat Daya atau Abdya yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten itu. 

Hal ini sebagaimana data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau DPMPTSP dan Nakertrans Abdya.  

Plh Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rsez Muntasir, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

“Sesuai data yang ada pada kami, hanya delapan perusahaan tambang galian C, baik itu galian batuan, tanah urug, dan batu gajah, yang beroperasi di Abdya.

Mereka telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku,” kata 

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. 

Baca juga: Jangan Lupa Besok Puasa Tasua, Puasa Sunnah yang Dianjurkan Sehari Sebelum Puasa Asyura, Ini Niatnya

“Pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon,” ucapnya.

Pengurusan rekomendasi itu, kata Muntasir, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari gampong, masyarakat, camat, serta izin lingkungan.

“Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Muntasir merincikan, delapan tambang galian C yang memiliki izin, yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa, dan PT Manggeng Makmur Lestari. 

Ketiga perusahan ini berlokasi di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil. 

Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi, di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokwoi, Polda Metro Jaya Panggil Ajudan Mantan Presiden

Selanjutnya, kata Muntasir, di Gampong Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie, terdapat dua pertambangan yang dikelola oleh CV Bursa Bhara Wasista (Urug dan Sirtu).

Seterusnya, sebut Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya, di Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, dan CV Bina Rakan, berlokasi di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie. 

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved