Berita Aceh Selatan
Harga Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Tim Pengawas Pupuk Segera Ambil Langkah Tegas
Informasi dihimpun, pupuk bersubsidi jenis urea di kios pengecer dijual diatas HET dengan harga Rp 3.500 per kilogram atau Rp 175.000 per sak isi 50
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Informasi dihimpun, pupuk bersubsidi jenis urea di kios pengecer dijual diatas HET dengan harga Rp 3.500 per kilogram atau Rp 175.000 per sak isi 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK phonska dijual Rp 3.700 per kilogram atau Rp 185.000 per sak.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Petani Aceh Selatan mengeluh Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Selatan diduga dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Diketahui, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI, telah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yakni pupuk urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik Rp 800 per kilogram dan pupuk NPK khusus kakao Rp 3.300 per kilogram.
Aturan itu berlaku sejak 1 Januari 2025.
Informasi dihimpun, pupuk bersubsidi jenis urea di kios pengecer dijual diatas HET dengan harga Rp 3.500 per kilogram atau Rp 175.000 per sak isi 50 kilogram.
Sedangkan pupuk NPK phonska dijual Rp 3.700 per kilogram atau Rp 185.000 per sak.
Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Selatan Risa Rosani mengatakan bahwa sebagaimana tugas dan fungsi pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua tim dan instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawasan pupuk dan pestisida.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan ketua tim dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah - langkah yang dianggap penting sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam permentan nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas permentan nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian,” ungkapnya, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut , kata Risa, langkah yang diambil juga sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian, Serta Permentan nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan pelaksana Peraturan presiden nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Langkah itu untuk mengatasi permasalahan ini,” pungkas Risa Rosani.(*)
Baca juga: Pupuk Subsidi di Aceh Selatan Diduga Dijual di Atas HET, Segini Harganya
Tiang Listrik Tumbang di Batee Tunggai, Listrik Diprediksi Menyala Kembali Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian, Korban Terseret Ombak di Laut Batee Tunggai Aceh Selatan belum Ditemukan |
![]() |
---|
Danramil 06/Kluet Utara Aceh Selatan dan Muspika Matangkan Persiapan HUT RI |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Salurkan Bantuan Donasi untuk Palestina melalui KNRP Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim Aceh Selatan Bentuk Koordinasi Gugus Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.