Breaking News

SOSOK Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung Era SBY Meninggal di Usia 76 Tahun, Eks Wartawan dan Dubes

Abdul Rahman Saleh, dikabarkan sempat dirawat di rumah sakit selama delapan hari sebelum meninggal dunia di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok Pribadi Luthfi Yazid
MENINGGAL DUNIA - Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh bersama Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid sekitar bulan Januari 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia, di Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Abdul Rahman Saleh menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 76 tahun.

Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Abdul Rahman Saleh, dikabarkan sempat dirawat di rumah sakit selama delapan hari sebelum meninggal dunia di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI sekaligus sahabat Abdul Rahman Saleh, TM Luthfi Yazid.

“Sudah (dirawat) delapan hari di RS (sebelum meninggal),” ujar Luthfi saat dikonfirmasi wartawan hari ini.

Ia mengatakan, Abdul Rahman dahulu pernah mengalami gangguan di jantung dan ginjalnya.

Namun, ia tidak menyebutkan kapan penyakit ini mendera tubuh Jaksa Agung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

 Kabar duka cita ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Inalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah H Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung periode 2005/2007) pada hari Jumat tanggal 4 Juli pukul 13.05 WIB di RS Mayapada, Jl Rasuna Said Kuningan, Jaksel,” kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat.

Harli mengatakan, saat ini jenazah masih di RS dan rencananya jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Pejaten Raya, nomor 69, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jamaah Kloter 2 Tiba di Aceh, Berangkat 393, Pulang 392 Orang, PPIH: 1 Jamaah Meninggal di Makkah

Lantas siapakah sosok Abdul Rahman Saleh?

Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh sahabat dekatnya sekaligus Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid.

"Bangsa Indonesia kehilangan tokoh hukum yang dikenal bersih dan berintegritas. Abdul Rahman Saleh (Arman), mantan Jaksa Agung RI, wafat di Jakarta hari ini, Jumat, 4 Juli 2025," ujar Luthfi dalam pernyataannya, Jumat sore. 

Abdul Rahman Saleh dikenal luas sebagai sosok bersih, tegas, dan sederhana. 

Ia menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Dalam kiprahnya, ia kerap menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik.

Luthfi menyebut bahwa tidak banyak tokoh hukum yang memiliki rekam jejak sekomplet dan sesederhana Arman.

"Dengan semua jabatan itu, beliau tetap hidup sederhana. Sebab itu, beliau merupakan tokoh hukum panutan. Bangsa ini benar-benar kehilangan sosok seperti Abdul Rahman Saleh," ungkapnya.

Kepergian Abdul Rahman Saleh meninggalkan duka mendalam di kalangan penegak hukum, akademisi, dan masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok pejuang hukum yang konsisten menjaga integritas dalam setiap langkah pengabdiannya.

 

Eks Wartawan dan Dubes

Abdul Rahman Saleh, yang biasa disapa AR Saleh atau Arman lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 1 April 1941.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1967. 

Kemudian melanjutkan S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus 1990.

Setelah itu, Abdul Rahman Saleh lulus dari Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada 1995.

Sosok Abdul Rahman Saleh memulai kariernya sebagai wartawan Harian Nusantara Jakarta pada 1968 hingga 1972. 

Kemudian, ia menempati posisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1981 sampai 1984.

Setelah itu, kariernya di bidang hukum mulai menanjak hingga manjedi Hakim Agung/Ketua Muda Mahkamah Agung pada 1999 hingga 2004.

Usai menjadi Hakim Agung, ia menduduki posisi Jaksa Agung pada pemerintahan Presiden SBY pada 21 Oktober 2004 - 9 Mei 2007.

Setelah tak menjadi Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh ditunjuk sebagai Duta Besar (Dubes) Kerajaan Denmark merangkap Lithuania pada 14 Juni 2008 hingga 2011.

 

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki

Baca juga: Dana BSU Masih Belum Diterima? Bisa Jadi Gagal Transfer ke Rekening, Cek Pencairannya di Tempat Ini

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Fresh Graduate Lulusan D3 & S1, Cek Syarat Lengkapnya!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved