Breaking News

Status BSU 2025 Mendadak Berubah Tidak Lolos Verifikasi, Apa yang Harus Dilakukan? ini Kata Kemnaker

Di antara syarat penerima BSU 2025 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Amirullah
KOLASE KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma/Google Play Store
APLIKASI JMO - Tangkapan layar website Google Play Store pada Selasa (10/6/2025), memperlihatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk cek status penyaluran BSU. (KOLASE KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma/Google Play Store) 

Pekerja juga bisa mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau tidak.

Tanda menerima BSU adalah pekerja dinyatakan lolos verifikasi dan validasi melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan https://bsu.kemnaker.go.id/.

Berikut cara cek BSU 2025:

  • Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone (HP) terkini, dan email aktif
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan hasil verifikasi apakah lolos atau tidak lolos sebagai penerima BSU.
PENCAIRAN BSU - Tampilan layar BSU 2025 Rp600 ribu telah masuk rekening. (KOMPAS.com/Tri Indriawati)
PENCAIRAN BSU - Tampilan layar BSU 2025 Rp600 ribu telah masuk rekening. (KOMPAS.com/Tri Indriawati)

Apabila lolos verifikasi BSU, lanjutkan pengecekan melalui laman BSU Kemenaker.

Simak caranya berikut ini:

  • Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Klik menu “Cek NIK” atau gulir layar sampai ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Setelah itu, masukkan NIK
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cek Status”
  • Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala” artinya pekerja lolos verifikasi dan validasi Kemenaker.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Solusi Status BSU 2025 Rp600 Ribu Mendadak Berubah Tidak Lolos Verifikasi, ini Penjelasan Kemnaker

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved