Jumat, 12 Juni 2026

BSU 2025

4 Cara Cek BSU Rp 600.000 2025 Dengan NIK, Ini Artinya Kalau Muncul Notifikasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah membuka akses resmi bagi masyarakat untuk mengecek status peneri

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Yt Pos Indonesia
Cara Cek BSU 2025 Dicairkan di Kantor POS Lewat Aplikasi PosPay 

4 Cara Cek BSU Rp 600.000 2025 Dengan NIK, Ini Artinya Kalau Muncul Notifikasi

SERAMBINEWS.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah membuka akses resmi bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

BSU adalah bantuan tunai senilai Rp 600.000 yang ditujukan bagi para pekerja swasta maupun honorer pemerintahan yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

 Meski begitu, pekerja dengan gaji di atas batas tersebut masih berpeluang menerima bantuan jika penghasilannya berada di bawah upah minimum yang berlaku di daerahnya.

Program ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja sektor formal yang ikut terdampak oleh tekanan ekonomi, seperti inflasi dan penyesuaian upah.

Dengan adanya BSU, pemerintah berharap beban ekonomi pekerja dapat sedikit diringankan. 

Baca juga: Jangan Senang Dulu Dapat BSU 2025, Dana Bisa Ditarik Kembali dari Rekening, Ini Alasannya

Cek BSU 2025 Kini Makin Mudah! Ini 4 Cara Resmi Cek Status Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan empat kanal resmi untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Kini, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan dari PT Pos Indonesia sebagai alternatif tambahan.

Berikut ini adalah empat cara mudah untuk cek NIK BSU secara online:

Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Dicairkan di Kantor POS Lewat PosPay, Ini Panduan Lengkap Bocoran dari Pegawai POS

 1. Cek NIK BSU via Website Resmi Kemnaker

Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id

Scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"

Klik tombol "Cek NIK"

Masukkan 16 digit NIK, lalu isi kode captcha

Klik "Cek Status"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved