Berita Pide
Malam Kelam di Balik Layar MiChat, Dua Remaja di Pidie Aceh Berujung Zina di Mobil Bergorden
Di dalam mobil tersebut, sudah ada seorang wanita berinisial WD yang duduk di kursi tengah, serta MI yang bertindak sebagai sopir.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Malam Kelam di Balik Layar MiChat, Dua Remaja di Pidie Aceh Berujung Zina di Mobil Bergorden
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Aplikasi hijau atau dikenal dengan aplikasi MiChat telah banyak disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Aplikasi yang diperuntukan sebagai sarana bertukar pesan, namun banyak digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi haram.
Kali ini, dua orang di Kabupaten Pidie tertangkap setelah janjian lewat MiChat yang berujung melakukan zina di dalam mobil.
Mereka adalah RF, laki-laki yang masih berusia 18 tahun. Sedangkan wanitanya adalah WD, berusia 21 tahun.
Pukul menjukkan 23.30 WIB, RF yang sendirian membuka aplikasi MiChat, hingga mendapat pesan dari sebuah akun yang menawarkan layanan seks komersial dengan tarif “ST 800, semi 600”.
RF kemudian menawar tarif tersebut dan bertanya, “200 bisa gak?”, yang kemudian disanggupi oleh akun tersebut.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, RF dijemput menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih yang bagian tengahnya telah dipasangi gorden.
Di dalam mobil tersebut, sudah ada seorang wanita berinisial WD yang duduk di kursi tengah, serta MI yang bertindak sebagai sopir.
Setibanya di mobil, RF langsung menyerahkan uang sebesar Rp200.000 yang kemudian diberikan kepada MI.
Setelah itu, RF dan WD melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil yang tetap berjalan, dikemudikan oleh MI.
Usai melakukan hubungan tersebut, RF diantar kembali ke lokasi penjemputan semula.
Namun, pada dini hari yang sama sekitar pukul 01.45 WIB, WD meminta MI untuk kembali menjemputnya bersama seorang pria di depan Rumah Sakit Tgk Chik Ditiro, Kota Sigli.
Saat mobil datang, ternyata yang muncul adalah petugas kepolisian yang langsung menangkap WD dan membawanya ke Polres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, RF juga diamankan oleh polisi di terminal bus.
Dalam pemeriksaan, baik RF maupun WD mengakui telah melakukan perzinaan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Sigli.
Dalam persidangan itu, keduanya mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melakukan perbuatan zina, dan saya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya bagi pelaku jarimah zina”
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Heni Nurliana menyatakan terdakwa RF dan WD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.
“Menjatuhkan 'uqubat hudud terhadap diri Terdakwa I (RF) dan Terdakwa II (WD) masing-masing dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak100 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan Nomor 16/JN/2025/MS.Sgi, yang dibacakan Kamis (3/7/2025).
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani RF dan WD sebagai hukuman tambahan dan tidak mengurangi jumlah cambuk terhadap keduanya.
“Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan,” vonis hakim lagi.
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada tanggal 22 maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah gubuk Terdakwa RF membuka aplikasi michat dan ada satu akun yang mengirim pesan kepadanya yang berisi “ST 800, semi 600”.
Kemudian RF membalas ”200 bisa gak?” kemudian akun tersebut membalas ”bisa”
Selanjutnya pada pukul 00.15 dini hari 23 Maret 2025, RF dijemput dengan mobil berwarna putih, yang mana mobil tersebut sudah dipasangkan gorden di bagian tengah.
Di dalam mobil sudah ada terdakwa WD yang duduk di kursi tengah.
Baca juga: Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis
Saat RF masuk mobil, WD langsung meminta bayarannya sebanyak Rp.200.000 dan langsung di berikan kepada MI yang duduk di kursi pengemudi.
Selanjutnya RF dan WD langsung melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil yang dikendari oleh MI.
Setelah selesai melakukan hubungan zina itu, MI kemudian mengantarkan kembali RF ke titik penjemputan.
Selanjutnya sekira pukul 01.45 WIB, WD meminta MI untuk menjemputnya bersama seorang laki-laki di depan Rumah Sakit Tgk Chik Ditiro, Kota Sigli.
Kemudian datang mobil Daihatsu Xenia warna putih, namun yang keluar dari dalam mobil itu tersebut adalah anggota kepolisian.
Kemudian WD langsung di bawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Minggu, 23 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, RF dihubungi oleh pihak loket di terminal bus bahwa paketnya telah sampai.
Setibanya RF di loket terminal tersebut, ia langsung dihampiri oleh 2 orang laki-laki berpakaian sipil dari pihak kepolisian.
Lalu RF dibawa ke polres untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, baik RF dan WD mengakui bahwa keduanya telah berzina.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Dompet, HP dan Sepmor Pemuda Ini Dibawa Kabur Cewek Kenalan di Aplikasi Usai Nginap di Hotel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.