Update Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025, Rinciannya Jika Kenaikan PP 12 Persen Resmi Diteken

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi Pensiunan PNS - Berikut Update Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 

SERAMBINEWS.COM - Desas-desus mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus bergulir setiap awal bulan.

Namun hingga awal Juli 2025, belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penetapan pensiun pokok.

Saat ini, skema gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen dari pensiun pokok dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Gaji pensiunan tersebut telah dicairkan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang telah ditunjuk.

Pencairan terakhir diketahui dilakukan pada 1 Juli 2025, dengan nominal yang masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Belakangan beredar kabar bahwa PP baru akan diterbitkan dan pencairan dengan nominal terbaru akan dilakukan mulai 1 Agustus 2025.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait hal tersebut.

Jika benar ada kenaikan tambahan sebagaimana rumor yang beredar, maka jumlah kenaikan diperkirakan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja pensiunan.

Namun apabila hingga 1 Agustus 2025 tidak ada kebijakan baru, maka gaji pensiunan akan tetap mengacu pada PP 2024, tanpa perubahan jumlah nominal.

Baca juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Usai Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen, Cair Mulai 1 Agustus

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved