Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Usai Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen, Cair Mulai 1 Agustus
Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
SERAMBINEWS.COM - Kasak kusuk akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.
Akan tetapi hingga sekarang belum ada pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini.
Terakhir besar gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Sebelumnya, pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.
Baca juga: Heboh! Buaya Tampakkan Diri di Aliran Krueng Pereulak Aceh Timur, Warga Resah dan Takut ke Sungai
Baca juga: Inilah Daerah Termiskin di Aceh, Dijuluki Tanah Keramat
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
ASDP Aceh Perketat Pengawasan di Kapal Pasca-Insiden Penumpang Lompat ke Laut |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Jelang Kick Off, Persiraja Banda Aceh Masih Buru Pemain untuk 2 Posisi Ini |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.