Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

2024, Angka Kematian di Aceh Timur 3.281 Jiwa, Dukcapil Minta Masyarakat Melapor

Ini berarti angka sebenarnya bisa lebih tinggi karena banyak kasus kematian yang tidak dilaporkan.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Ini berarti angka sebenarnya bisa lebih tinggi karena banyak kasus kematian yang tidak dilaporkan.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Jumlah angka kematian setiap tahun didata Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.

Akan tetapi ada juga kematian tidak dilaporkan sehingga menjadi kendala dinas mendata.

Maka itu diimbau agar masyarakat melapor jika ada anggota keluarga meninggal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat laporan kematian pada tahun 2024 mencapai 3.281 jiwa, terhitung sejak semester pertama sampai dengan semester dua.

Kepala Dukcapil Aceh Timur Faisal menerangkan bahwa selama dua semester itu laporan angka kematian mencapai 3.281 jiwa.

Namun jika ditotalkan dari 2023 sampai 2024 mencapai 13.449 jiwa.

Semester pertama yang dihitung dari bulan Januari sampai Juni ada 1.148 jiwa yang meninggal dunia, memasuki semester ke dua dari bulan Juli sampai Desember 2024 ada 2.133 jiwa yang meninggal dunia.

"Itu laporan yang masuk ke kami, kami catat menurut semesternya," ujar Faisal.

Ia mengakui bahwa data yang dimiliki hanya berdasarkan laporan yang diterima.

Ini berarti angka sebenarnya bisa lebih tinggi karena banyak kasus kematian yang tidak dilaporkan.

Oleh karena itu, Faisal mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk aktif melaporkan kematian anggota keluarga mereka ke Dukcapil.

Faisal juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan intruksi Gubernur Aceh untuk Akurasi Data Kematian nomor 2 tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Khusunya pelaporan dan pencatatan akta kematian.

Intruksi itu juga mengharuskan setiap rumah sakit daerah menerbitkan surat keterangan kematian dan melaporkannya kepada Dukcapil.

Serta memerintahkan Keuchik untuk melaporkan kematian atau menyerahkan surat kematian ke Dukcapil apabila ada warganya yang meninggal.

"Dengan adanya intruksi kmk nantinya kita akan menyurati kecamatan agar para keuchik bisa melaporkan ke Dukcapil nantinya jika ada uang yang meninggal," ungkap Faisal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved