Breaking News

Aceh Selatan

PT ALIS Diduga Garap Lahan Sebelum HGU Terbit, Komisi III DPRA akan Panggil Pihak Terkait

Sekretaris Komisi III DPRA itu menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dan akan dibawa ke dalam rapat Komisi III...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
For serambinews.com
Anggota DPRA Hadi Surya. PT ALIS Diduga Garap Lahan Sebelum HGU Terbit, Komisi III DPRA akan Panggil Pihak Terkait. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) diduga melakukan penggarapan lahan tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Selatan.

“Informasi yang saya terima, Perusahaan perkebunan sawit PT ALIS telah menggarap lahan seluas lebih kurang 1.357 hektare sebelum izin HGU diterbitkan,” ungkap Sekretaris Komisi III Hadi Surya di Tapaktuan Selasa (8/7/2025).

Sekretaris Komisi III DPRA itu menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dan akan dibawa ke dalam rapat Komisi III.

“Direncanakan akan memanggil manajemen perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” kata Hadi.

Menurutnya, jika benar perusahaan menggarap lahan sebelum memiliki HGU, maka hal tersebut termasuk pelanggaran serius dalam tata kelola perizinan di sektor agraria.

“Kami di Komisi III DPRA akan menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil pihak PT ALIS, BPN, dan instansi terkait. Jika terbukti melanggar, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut seluruh perizinannya dan mengambil kembali tanah tersebut untuk di bagikan kepada masyarakat,” tegas Hadi Surya.

Ia menjelaskan tindakan perusahaan yang beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap berpotensi merugikan masyarakat dan negara, serta melanggar prinsip keadilan agraria. 

Lebih lanjut, Hadi menegaskan DPRA berkomitmen menjaga tata kelola perizinan di Aceh agar tetap memberikan kenyamanan bagi investasi secara transparan dan taat hukum.

Sebagai langkah awal, Komisi III DPRA akan menggelar rapat internal untuk merumuskan agenda pemanggilan dan mengkaji seluruh aspek hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses klarifikasi serta evaluasi hukum secara menyeluruh. DPRA akan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Hadi Surya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak PT ALIS belum menanggapi dan merespons konfirmasi yang dilayangkan Serambinews.com.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved