Berita Banda Aceh
Aktivitas Keuangan Ilegal Kian Marak, Sekda Aceh M Nasir Ingatkan Warga Hati-hati dan Waspada
“Langkah edukatif yang dilakukan OJK Aceh hari ini adalah bentuk pencegahan yang sangat bijak, dan patut kita dukung bersama." M NASIR
“Langkah edukatif yang dilakukan OJK Aceh hari ini adalah bentuk pencegahan yang sangat bijak, dan patut kita dukung bersama." M NASIR, Plt Sekda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivitas keuangan ilegal kian mengintai warga Aceh. Demi sejumlah kemudahan yang diiming-imingi, sehingga akan berpotensi merugikan warga Aceh.
Atas kondisi itu, Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas keuangan ilegal tersebut. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi waspada aktivitas keuangan ilegal dan money game yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan diikuti puluhan nasabah perempuan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Selasa (8/7/2025).
Sekda menyarankan agar pengetahuan tentang literasi keuangan menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga ketahanan keluarga dan masyarakat. "Dampaknya, tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga bisa menimbulkan luka batin, kehancuran kepercayaan diri, bahkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, langkah edukatif yang dilakukan OJK Aceh hari ini adalah bentuk pencegahan yang sangat bijak, dan patut kita dukung bersama," katanya.
Dikatakan, pemilihan kaum perempuan sebagai sasaran utama sosialisasi literasi keuangan sangatlah tepat. Sebab, banyak perempuan pula yang justru menjadi sasaran empuk dari berbagai modus penipuan keuangan, baik dalam bentuk investasi ilegal, pinjaman daring yang tidak berizin, maupun skema money game yang menjanjikan keuntungan instan.
Sementara itu, Kepala OJK Aceh, Daddy Peryoga, menyebutkan, berdasarkan data dari layanan Kontak 157 OJK, sepanjang bulan Mei 2025 terdapat 149 pengaduan dari masyarakat Aceh terkait entitas ilegal. Sebanyak 139 diantaranya adalah pinjol ilegal dan 13 investasi ilegal.
Ia berharap, dengan sosialisasi yang digelar pihaknya itu dapat mencegah bertambahnya korban yang merugi akibat mengakses keuangan ilegal. Ia berharap masyarakat dapat terus memperkaya literasi sehingga hanya menggunakan jalur dan tempat yang berizin OJK terkait kebutuhan keuangan dan investasi.
Terpisah, Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengingatkan setiap masyarakat harus mengutamakan asas legal dan logis saat berinvestasi, jangan sampai termakan modus penipuan yang semakin hari semakin canggih.
"Legal dan logis, kalau tidak masuk dua ini berarti penipuan. Sekarang modus mereka sudah canggih, bahkan sudah bermain di taraf psikologi," ungkap Daddi saat Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal di Kantor OJK Aceh, Selasa (8/7/2025).
Sementara Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol Fajaruddin, menuturkan, sudah banyak yang tertipu akibat investasi bodong dengan iming-iming imbal hasil yang besar. "Ada yang ditipu dengan cara, misal bayar Rp 20 juta selama 2 tahun, nanti dijanjikan balik Rp 40 juta. Dicairkan Rp 1,6 juta per bulan, bulan pertama dan kedua lancar, selanjutnya kabur," jelas Brigjen Fajaruddin.
"Bahkan korban kemudian ada yang nambah investasi dengan pinjam ke bank, akhirnya penipu kabur juga, lebih masalah lagi. Ini harus betul-betul dipelajari dan dicek, khususnya apakah sudah terdaftar OJK atau belum, supaya tidak tertipu," pungkasnya.(mun/rn)
Berita Banda Aceh
Aktivitas Keuangan Ilegal
keuangan ilegal
Berantas keuangan ilegal
Plt Sekda Aceh M Nasir
OJK Aceh
Otoritas Jasa Keuangan aceh
| Abang Samalanga Ajak Semua Pihak Sukseskan MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Nama-nama Calon Komisioner Baitul Mal Aceh Kini di Tangan Mualem, Tinggal Tunggu SK |
|
|---|
| Hutama Karya Ternyata belum Terima Permintaan Buka Tol Padang Tiji-Seulimuem |
|
|---|
| Anggota DPRA Khalid Desak PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimuem Selama MTQ Aceh 2025 |
|
|---|
| Prof Agussabti Terpilih Sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Wilayah Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.