Alasan Kakek dan Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi hingga Ribut Uang Kompensasi
Ade menyampaikan, Kadi dan Nardi ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.
SERAMBINEWS.COM - Kisah Zaki Fasa Idan, berusia 12 tahun yang merupakan seorang siswa sekolah dasar di Indramayu, Jawa Barat.
Saat ini Zaki sedang menyita perhatian publik setelah diketahui tengah berjuang menghadapi gugatan hukum dari kakek dan neneknya sendiri.
Zaki digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri, dalam sebuah konflik keluarga yang berawal dari sengketa kepemilikan rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Rumah tersebut kini ditempati Zaki bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20).
Mereka tinggal di sebuah rumah sederhana yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kini, pasangan kakek dan nenek asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Kadi dan Nardi, tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.
Pasalnya, mereka menggugat menantu, Rastiah (37), beserta cucu, Zaki Fasa Idan (12), dan sang kakak, Heryatno (20), yang menempati rumah mendiang anaknya.
Diketahui, sang anak dari pasangan tersebut telah meninggal dunia.
Adapun gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka turut menggugat sang cucu yang masih berusia belasan tahun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh netizen.
Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang
Ade menyampaikan, Kadi dan Nardi ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.
Hanya saja, cucu pertama mereka menantang jika ingin rumah tersebut dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.
"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir Tribun Jabar.
"Padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," imbuhnya.
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.
Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka," ujar dia.
Baca juga: Kisah Pilu Zaki, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Sendiri Gara-Gara Rumah Warisan
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhirnya kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah tersebut.
Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan.
Pada saat itu, Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp100 juta, tapi nominalnya tak disetujui cucu pertamanya.
Kata Ade, cucu pertamanya tersebut meminta kompensasi harus Rp350 juta.
Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik.
Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.
Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat anak Suparto, Heryatno, saat masih kecil.
Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.
Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.
Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.
Kakek nenek ini juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana, asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.
"Kalau untuk Heryatno dan Zaki, sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri," ujar dia.
Baca juga: Ayah Meninggal, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek dan Nenek Kandung soal Tanah Warisan
Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah ini dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp50 juta, murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.
Tanah ini lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.
Di sana, almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," ujar dia.
Ade kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.
Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung, agar mereka terusir dari rumah tersebut.
"Tapi kan tidak, mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka," pungkas Ade.
Pantauan Tribun Cirebon, rumah yang digugat tersebut berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Di rumah tersebut, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Selain tempat tinggal, di rumah ini, mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang," ujar kakak dari Zaki, Heryatno, kepada Tribun Cirebon, Senin (7/7/2025).
Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi.
Bangunannya dibangun sendiri oleh orang tua mereka.
Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.
Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno, memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek.
Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.
Dari total harga tanah Rp35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp23 juta, sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.
Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.
Namun, ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua.
Kakeknya bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.
"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujar dia.
Diketahui rumah tersebut terdiri dari 4 ruangan kamar, kamar mandi, dapur.
Di bagian depannya ada warung nasi campur dan tempat bakar ikan.
Rumah ini menjadi satu-satunya harapan keluarga kecil ini dalam mencari nafkah.
Heryatno sendiri mengaku tak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan oleh sang kakek.
Alasan pastinya, ia juga tak mengetahui sampai kakek mereka tega melayangkan gugatan tersebut.
Adapun, polemik ini, lanjut dia, muncul setelah sang ayah meninggal dunia di tahun 2023 lalu.
"Sebelumnya padahal enggak ada masalah apapun," ujar dia.
Baca juga: Turun Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 9 Juli 2025
Baca juga: Revisi UUPA: Muhammadiyah Dorong Penguatan Syariat dan Kemandirian Ekonomi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Serahkan 207 Sertifikat Tanah, Bupati Armia Pahmi Imbau tidak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
dr Aisyah Dahlan Ungkap 8 Kalimat Sepele Istri yang Berefek Buruk Bagi Suami, Jangan Sampai Terucap! |
![]() |
---|
Bongkar Kasus Pembakaran Rumah, Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Sempat Terlihat Termenung di Warkop, Pria di Aceh Barat Ditemukan Tewas Menggenaskan di Rumahnya |
![]() |
---|
43 Tahun Jadi Dokter, dr Boyke Ungkap Kasus-Kasus Ekstrem Pasutri: Inses, Fetish Popok &KDRT Masokis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.