Pijay

Dinilai Langgar Qanun, Komisi I DPRK Pijay Rekomendasi Seleksi Ulang Perekrutan Komisioner BMK

Seleksi ulang ini direkom menyusul salah satu tim seleksi dari unsur Dewan Pengawas (Dewas) diduga kuat cacat secara hukum...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Komisi I DPRK Pijay 
BAHAS BMK - Komisi I DPRK Pijay bersama pihak Sekretariat Pemkab membahas rapat seleksi keanggotaan BMK di ruang Banggar, Selasa (8/7/2025) petang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) merekomendasikan untuk melakukan seleksi ulang terhadap perekrutan komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) periode 2025-2030.

Seleksi ulang ini direkom menyusul salah satu tim seleksi dari unsur Dewan Pengawas (Dewas) diduga kuat cacat secara hukum. "Ya, ketua tim seleksi tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewas yaitu, Prof Jamaluddin Med tidak berdomisili di Pijay dan ini telah mengangkangi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang BMK," sebut anggota Komisi I DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025).

Atas temuan ini pihak Komisi I DPRK, secara transparan memanggil pihak terkait yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Munawar Ibrahim SKP MPH, Said Abdullah SH MKM selaku Asisten III Sekdakab, Junaidi Hamid SSos selaku SKPK yang menyelenggarakan urusan Syariat Islam, Teuku Muslim SE selaku SKPK yang menyelenggarakan urusan keuangan daerah, Tgk Zulfikar SAg MH selaku tokoh masyarakat, Prof Jamaluddin MEd selaku Ketua Dewas, serta M Yusuf Ibrahim selaku praktisi.

Mereka semua dipanggil pada Selasa (8/7/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar) untuk dimintai keterangan oleh Komisi I DPRK. Agar tidak menjadi cacat hukum, maka secara bersama disepakati sebuah kesepakatan atau  rekomendasi bahwa seleksi ulang  dilanjutkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dengan  posisi Prof Jamaluddin MEd digantikan oleh Dewas yang sisa. 

Berikutnya juga akan membuka kembali pendaftaran perekrutan bagi komisioner BMK selanjutnya tiga hari ke depan yaitu  terhitung sejak  9 sampai 11 Juli 2025 mendatang.

Selanjutnya, jelas politisi Demokrat itu bahwa, tahapan seleksi harus selesai hingga  31 Juli 2025. Serta 1 sampai  5 Agustus 2025 Bupati sudah menerima 15 orang dari hasil seleksi Tim Penjaringan Independen (TPI).

Berikutnya sampai pertengahan Agustus 2025, Bupati wajib menyerahkan 8 orang ke Komisi I melalui pimpinan DPRK,"ujarnya.

Dijelaskan Ustadz Am sapaan akrap Nazaruddin Ismail SPdI bahwa pelurusan persoalan BMK ini harus dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahkan wewenang dan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. 

Seperti diketahui guna meluruskan 'Ketimpangan' ini Komisi I Dewan DPRK melakukan studi tiru serta  konsultasi dengan pihak Baitul Mal Kota Madya Banda Aceh serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh sejak 3 sampai 4 Juli 2025 lalu.

Dalam kunjungan misi studi tiru itu, turut dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRK, A Kadir Jailani, ketua Komisi I, Saifulah SH, serta anggota Nazaruddin Ismail SPdI.

"Kunjungan studi tiru sekaligus konsultasi dengan dua lembaga pemerintah Kota Banda Aceh serta Bappeda Aceh tersebut guna memperoleh dasar pertimbangan utama untuk mekanisme perekrutan setiap para komisioner BMK Kabupaten Pijay sesuai Qanun Aceh."

"Jadi khusus untuk perihal BMK, maka konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik di daerah terkait dugaan cacat hukum dalam penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) BMK Pijay. Ada potensi yang dinilai dapat memengaruhi keabsahan proses seleksi pengurus BMK saat ini," jelasnya.(*)


 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved