Berita Aceh Singkil

Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

Akibatnya, korban harus menanggung malu karena ulah sang mantan pacar yang nekat menyebarkan video tak senonoh melalui media sosial.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan pengancaman terhadap korban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved