Berita Aceh Singkil
Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos
Akibatnya, korban harus menanggung malu karena ulah sang mantan pacar yang nekat menyebarkan video tak senonoh melalui media sosial.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan pengancaman terhadap korban.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Gelontorkan Bantuan Nelayan Senilai Rp 2 Miliar, Bupati: Jangan Dijual |
![]() |
---|
Cegah Ilegal Fishing di 4 Pulau Eks Sengketa Aceh-Sumut, Bupati Aceh Singkil Akan Bangun Pos Pantau |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Ingatkan Nelayan tak Jual Bantuan Pemkab, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Tegas! Bupati Aceh Singkil Minta Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma: Tunjukkan Keseriusan Kalian! |
![]() |
---|
Cara Ketua PSSI Aceh Singkil Tumbuhkan Cinta Sepakbola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.