Berita Pidie
Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
“Pembuatan paspor itu ditangani delapan petugas imigrasi Banda Aceh," lanjut Efendi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
LAYANAN PEMBUATAN PASPOR - Petugas Imigrasi Banda Aceh melayani pembuatan paspor di Kantor DPMPTSP Pidie, Rabu (9/7/2025). Pembuatan paspor itu merupakan yang perdana dilakukan Pemkab Pidie.
* E-KTP
* Kartu Keluarga atau KK
* Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
Paspor anak
* E-KTP Kedua Orang Tua
* Akta Lahir Anak
* Kartu Keluarga
* Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
* Paspor Lama (Untuk Pergantian)
* Fotokopi Paspor Ayah/Ibu Bagi Yang Ada
Pergantian paspor
* E-KTP
* Paspor Lama (Pastikan Fisik Paspor Masih Ada dan Tidak Rusak)
Tarif PNBP paspor
* Paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650 Ribu
* Paspor biasa elektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp 950 Ribu.
* Harus membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli, fotokopi A4, dan materai Rp 10.000.
Tags
Paspor
Pembuatan Paspor
Pemkab Pidie layani pembuatan paspor
Pemkab Pidie
Imigrasi Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Pidie
| Sarjani Apresiasi BUMDes di Pidie, Pilar Penting Mensejahterakan Masyarakat di Desa |
|
|---|
| Baitul Mal Pidie Akan Bantu Ratusan Ibu Hamil Hingga Pedagang Keliling, Ini Besaran Dana Diberikan |
|
|---|
| Maulid Nabi di Gampong Waido: Peringatan Penuh Khidmat dan Kebersamaan |
|
|---|
| Hadapi Musim Tanam Rendengan, Bupati Sarjani Ingatkan Dinas Pertanian Pidie |
|
|---|
| Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.