Berita Pidie
Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
“Pembuatan paspor itu ditangani delapan petugas imigrasi Banda Aceh," lanjut Efendi.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie membuka pelayanan perdana pembuatan paspor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu atau DPMPTSP Pidie, Rabu (9/7/2025).
Pembuatan paspor perdana itu ditangani delapan petugas Imigrasi Banda Aceh, di Kantor DPMPTSP Pidie.
"Warga harus antrean pada pembuatan paspor perdana,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pidie, Efendi, MKes kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025).
“Pembuatan paspor itu ditangani delapan petugas imigrasi Banda Aceh," lanjut Efendi.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 33 berkas milik warga sebagai persyaratan untuk membuat paspor yang ditangani petugas di layanan perdana itu.
Angka warga yang membuat paspor di DPMPTSP Pidie tersebut, bebernya, telah melebihi angka minimal dari permintaan petugas imigrasi.
Sebab, petugas imigrasi meminta minimal 30 orang yang mendaftar untuk membuat paspor.
" Permintaan imigrasi 30 orang untuk membuat paspor, tapi sekarang jumlah warga membuat paspor telah melebihi mencapai 33 orang," sebutnya.
Menurutnya, untuk jadwal pembuatan paspor selanjutnya akan ditentukan oleh Imigrasi Banda Aceh.
Sebab, jumlah warga yang hendak membuat paspor itu harus mencapai minimal 30 orang.
Sehingga petugas imigrasi tidak sia-sia saat pergi ke Kabupaten Pidie.
“Makanya penentukan jadwal disesuaikan,” tukas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pidie ini.
"Kendala kita layani di DPMPTSP Pidie karena lokasi sempit. Lebih-lebih tempat parkir sangat sempit," jelas Efendi.(*)
Syarat buat paspor baru
* E-KTP
* Kartu Keluarga atau KK
* Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
Paspor anak
* E-KTP Kedua Orang Tua
* Akta Lahir Anak
* Kartu Keluarga
* Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
* Paspor Lama (Untuk Pergantian)
* Fotokopi Paspor Ayah/Ibu Bagi Yang Ada
Pergantian paspor
* E-KTP
* Paspor Lama (Pastikan Fisik Paspor Masih Ada dan Tidak Rusak)
Tarif PNBP paspor
* Paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650 Ribu
* Paspor biasa elektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp 950 Ribu.
* Harus membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli, fotokopi A4, dan materai Rp 10.000.
Paspor
Pembuatan Paspor
Pemkab Pidie layani pembuatan paspor
Pemkab Pidie
Imigrasi Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Jelang HKN Ke-61, Dinkes Pidie Gelar Aneka Kegiatan Berlangsung Meriah |
|
|---|
| Ratusan Operator Gampong dan Tenaga Pendamping se Pidie Ikut Bimtek DTSEN |
|
|---|
| Ratusan Warga dan Pegawai Antusias Donor Darah di RSUD Tgk Chik Ditiro |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.