Breaking News

Berita Nasional

Kontroversi Ijazah Jokowi: TPUA Soroti Absennya Jokowi, Roy Suryo Klaim 99,9 Persen Palsu

“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal dalam konferensi pers.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengkritisi absennya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). 

“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta dikutip via Kompas.com (9/7/2025).

SERAMBINEWS.COM-Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengkritisi absennya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), terkait dugaan ijazah palsu.

Selain itu, Rizal juga menyoroti bahwa tim kuasa hukum Jokowi tidak membawa serta menunjukkan ijazah asli dalam forum tersebut.

“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta dikutip via Kompas.com (9/7/2025).

Menurut Rizal, ketidakhadiran Jokowi dalam agenda tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa terdapat kejanggalan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga mengkritik jalannya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Mereka menilai tidak ada penjelasan baru ataupun perkembangan signifikan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Baca juga: Analisis Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Wajah Tak Cocok, Nama Gelar Janggal, Logo tak Terlihat

Menurut mereka, pemaparan yang diberikan sama persis seperti yang sudah disampaikan sebelumnya pada 22 Mei 2025.

“Penjelasan dari Dittipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan, diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei yang lalu,” lanjut Rizal.

Rizal juga menyampaikan bahwa, berdasarkan penjelasan yang pernah disampaikan dalam konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, diduga telah melakukan pelanggaran hukum karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus.

“Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses penegakan keadilan,” kata Rizal.

Atas dasar itu, TPUA berkeyakinan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini sudah semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Seharusnya kesimpulannya dari pertemuan gelar perkara ini adalah ijazah Joko Widodo tidak identik dengan yang asli. Itulah dorongan kita untuk terus diproses ke penyidikan dibawa ke pengadilan,” tegas Rizal.

Baca juga: Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Apa Alasannya

Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah selesai memberikan keterangan dan menyampaikan penjelasan kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Namun, gelar perkara khusus masih berlanjut, dengan sejumlah pihak eksternal yang masih dimintai keterangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved