Viral Medos

Profil Lengkap Dara Arafah: Selebgram yang Data Pribadi & Rekam Medisnya Dibocorkan Petugas Asuransi

Seorang oknum petugas asuransi diduga membocorkan riwayat medis Dara Arafah tanpa izin.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
ig @daraarafah
Nama selebgram Dara Arafah kembali menjadi sorotan publik, bukan karena kontennya yang menghibur, melainkan akibat insiden serius terkait kebocoran data pribadi hingga riwayat medisnya, Rabu (9/7/2025). 

Namun pada akhirnya mereka bertemu dan berbaikan.

Lalu pada September 2022, Dara Arafah mengungkapkan brankasnya yang isinya Rp 800 juta dicuri ART-nya di rumah.

ART itu sempat mematikan sambungan CCTV di rumah sebelum kabur.

Namun rekaman CCTV di komplek perumahan Dara Arafah berhasil merekam gerak-gerik ART tersebut dan kendaraan yang dipakai untuk membawa brankas. 

Kronologi Data Pribadi Dara Arafah Disebarkan Oknum Petugas Asuransi

Diberitakan sebelumnya, lewat unggahan Instagram Story miliknya, Rabu (9/2/2025), Dara Arafah mengunggah tangkapan layar status WhatsApp dari seorang wanita dengan nama kontak Nadia Venika Prwt Lt2.

Status tersebut memuat informasi sensitif milik Dara Arafah, termasuk data asuransi kesehatan, rekam medis lengkap, hingga foto KTP. Tak hanya itu, status tersebut diberi caption bernada meremehkan.

"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain," disertai emoji tertawa.

Mendapati hal itu, Dara Arafah langsung mengunggah tangkapan layar status tersebut ke Instagram Story pribadinya.

Ia mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya atas penyebaran data tanpa izin tersebut, terutama dengan nada mengejek kondisi kesehatannya.

"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang 'cuma'?,” tulis Dara.

"Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika gak pernah merasakan sakit yang serupa,” lanjutnya.

Tak tinggal diam, Dara menyatakan akan menuntut oknum tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 Ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3), jika tidak ada itikad baik dan pertanggungjawaban secara langsung.

Lebih lanjut, Dara Arafah juga menelusuri oknum petugas asuransi itu.

"Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Nadia Venika bukan karyawan rumah sakit @mmchospital seperti yang sempat diduga, melainkan bagian dari Global Excel Indonesia, perusahaan yang menangani layanan asuransi untuk Allianz Indonesia," ungkapnya.

Dara menegaskan bahwa penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Ia juga menyatakan masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved