Narkoba

Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025

Jika dibandingkan dengan periode Januari – Juli 2024, kata Misyanto, grafik penindakan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Abdya mengalami penur

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Masrian
KASUS NARKOBA - Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto (tengah) di dampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi (kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi (kanan) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Abdya. Acara itu berlangsung di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menciduk 23 tersangka dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada periode Januari-Juli 2025.

Hal itu disampai Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi, dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).

“Periode Januari-Juli 2025 ini, sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam wilayah hukum Polres Abdya,” kata Misyanto.

Para tersangka, ucap Misyanto, ditangkap di hampir semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya.

“Semua tersangka yang ditangkap itu berjenis kelamin laki-laki dengan usia yang masih produktif mulai 17 hingga 35 tahun,” ucapnya.

Dari tangan para tersangka, kata Misyanto, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,39 gram, ganja 18,77 gram, 20 unit handphone, dan 5 unit sepeda motor.

“Untuk tersangka kasus sabu sebanyak 19 orang, sementara tersangka kasus ganja sebanyak 4 orang,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan periode Januari – Juli 2024, kata Misyanto, grafik penindakan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Abdya mengalami penurunan.

“Pada periode Januari – Juli 2024, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Abdya mencapai 23 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 34 orang, semuanya laki-laki,” ucap Misyanto.

Ia merincikan, dari 34 tersangka itu, 16 orang kasus sabu dan 18 orang kasus ganja.

Dari para tersangka, sebut Misyanto, berhasil diamankan barang bukti berupa 72,33 gram sabu dan 4,089,19 gram ganja.

“Untuk barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor sudah kita serahkan ke pihak pengadilan. Kita berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Abdya,” pungkas Misyanto. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved