Pendidikan
Tahun Ajaran Baru, Kadisdik Simeulue: Tidak Dibenarkan Sekolah Pungut Biaya
Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simeulue, Firmanudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah melarang keras sekolah memungut biaya masuk tahun ajaran baru 2025.
Larangan bagi sekolah mengutip biaya itu telah disampaikan ke seluruh sekolah mulai tingkat TK hingga SLTP di wilayah kepulauan itu.
"Tidak dibenarkan (sekolah mengutip biaya). Sudah kita sampaikan melalui surat edaran ke tiap sekolah," ujar Firmanudin, Rabu (9/6/2025).
Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pungutan liar di sekolah.
Kadisdik Simeulue pun mempersilahkan bagi orang tua siswa murid untuk melapor ke Dinas Pendidikan Simeulue dengan melampirkan bukti di lapangan.
"Silahkan melapor (ke dinas pendidikan) dengan membawa bukti jika memang ada pengutan saat masuk sekolah," tegas Firmanudin.(*)
Uji Coba Matematika 'Virtual Reality' di Lhokseumawe, Murid SD Bisa Jawab Soal Lebih Cepat |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Tegaskan MPLS Ramah dan Bebas Bullying, Kacabdin Harus Ikut Awasi Ketat |
![]() |
---|
Sekolah Kedinasan STIS Dibuka hingga 18 Juli 2025, Buruan Daftar, Ini Tata Caranya |
![]() |
---|
Mahasiswa Politeknik Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMA Modal Bangsa Dominasi O2SN Banda Aceh dan Aceh Besar 2025 dengan 7 Medali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.