Pendidikan

Tahun Ajaran Baru, Kadisdik Simeulue: Tidak Dibenarkan Sekolah Pungut Biaya

Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kadis Pendidikan Simeulue, Firmanudin SPd. 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simeulue, Firmanudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah melarang keras sekolah memungut biaya masuk tahun ajaran baru 2025.

Larangan bagi sekolah mengutip biaya itu telah disampaikan ke seluruh sekolah mulai tingkat TK hingga SLTP di wilayah kepulauan itu. 

"Tidak dibenarkan (sekolah mengutip biaya). Sudah kita sampaikan melalui surat edaran ke tiap sekolah," ujar Firmanudin, Rabu (9/6/2025).

Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pungutan liar di sekolah. 

Kadisdik Simeulue pun mempersilahkan bagi orang tua siswa murid untuk melapor ke Dinas Pendidikan Simeulue dengan melampirkan bukti di lapangan. 

"Silahkan melapor (ke dinas pendidikan) dengan membawa bukti jika memang ada pengutan saat masuk sekolah," tegas Firmanudin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved