Pendidikan
Tahun Ajaran Baru, Kadisdik Simeulue: Tidak Dibenarkan Sekolah Pungut Biaya
Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simeulue, Firmanudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah melarang keras sekolah memungut biaya masuk tahun ajaran baru 2025.
Larangan bagi sekolah mengutip biaya itu telah disampaikan ke seluruh sekolah mulai tingkat TK hingga SLTP di wilayah kepulauan itu.
"Tidak dibenarkan (sekolah mengutip biaya). Sudah kita sampaikan melalui surat edaran ke tiap sekolah," ujar Firmanudin, Rabu (9/6/2025).
Jika kedapatan ada sekolah di Simeulue yang mengutip biaya saat siswa masuk sekolah, maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pungutan liar di sekolah.
Kadisdik Simeulue pun mempersilahkan bagi orang tua siswa murid untuk melapor ke Dinas Pendidikan Simeulue dengan melampirkan bukti di lapangan.
"Silahkan melapor (ke dinas pendidikan) dengan membawa bukti jika memang ada pengutan saat masuk sekolah," tegas Firmanudin.(*)
| Ketua TP-PKK Abdya Launching Sekolah Akademi Paradigta Keumalahayati |
|
|---|
| SMA 1 Matangkuli Ciptakan Inovasi Digital Atasi Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Sekda Ajak Anak Muda Aceh Harus Bisa Bahasa Arab |
|
|---|
| Siapkan Anggaran Rp 200 M, Arab Saudi Bangun Gedung LIPIA Baru di Gani, Aceh Besar |
|
|---|
| Pemkab Aceh Besar akan Rekrut Guru Beut Kitab Perkuat Karakter Peserta Didik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.