Berita Aceh Utara

Kasus Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas, Hakim Sidangkan Nahkoda dan ABK

Sidang kedua hari ini (kemarin red), agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. SAFRI, HUMAS PN Lhoksukon

Editor: mufti
Dok Bea Cukai 
SELUNDUPKAN BAWANG - Kapal Motor Rezeki Bersama yang menyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan Tim Bea Cukai. 

Sidang kedua hari ini (kemarin red), agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. SAFRI, HUMAS PN Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (9/7/2025), kembali menyidangkan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama dalam kasus penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand ke Aceh. Agenda sidang kedua tersebut adalah pemeriksaan saksi. 

Sedangkan sidang pertama kasus tersebut digelar 2 Juli 2025. Pada sidang perdana para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara karena diduga menyelundupkan barang impor ilegal dari Satun, Thailand ke perairan Jambo Aye, Aceh Utara, tanpa dokumen resmi kepabeanan.

Informasi tersebut diperoleh Serambi, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, dari enam terdakwa, Mustafaruddin (57), nahkoda KM Rezeki Bersama asal Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, disidangkan secara terpisah. Lima terdakwa lainnya yang merupakan ABK disidangkan dalam satu berkas.

Kelima terdakwa itu adalah Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) asal Gampong Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Herman Saputra (30), nelayan asal Gampong Bintah, Kecamatan Madat, Maimun (54), nelayan asal Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dan Zulkarnaini (42), warga Gampong Bintah, Kecamatan Madat.

Sementara itu, dua tersangka utama lainnya, yakni Apin (pemilik kapal) dan Din Kolet (pemilik muatan), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga sebagai otak di balik penyelundupan ini. Sidang itu dipimpin Ngatemin MH didampingi dua hakim anggota, Mukhtar SH dan Safri SH. 

“Sidang kedua hari ini (kemarin red), agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa,” ujar Ketua PN Lhoksukon melalui Humas, Safri SH kepada Serambi, Rabu (9/2). Ketiga saksi yang diperiksa dua di antaranya berasal dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dan juga agen pelayaran wilayah Aceh -Sumatera. 

Sedangkan sidang ketiga yang akan dilanjutkan pada Rabu (9/7) masih dengan agenda pemeriksaan saksi. “Agendanya sidang pekan depan pemeriksaan saksi,” pungkas Humas PN Lhoksukon, Safri.(jaf

 

Ditangkap Tim Gabungan 

Kasus penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas  mencuat setelah tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan pada 12 Februari 2025 di perairan Jambo Aye.  Penindakan dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC-30001 dalam operasi gabungan yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Aceh, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Bea Cukai Langsa.

Barang bukti dan dokumen kapal yang ditemukan saat pemeriksaan mengindikasikan bahwa muatan dibawa masuk secara ilegal, tanpa dilaporkan melalui sistem kepabeanan CEISA 4.0. Saat ini ke enam tersangka tersebut menjadi tahanan hakim dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved