Berita Aceh Utara

8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu

Sesuai instruksi Pak Bupati, memastikan seluruh pegawai honorer di daerah tersebut akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Utara Saifuddin 

Sesuai instruksi Pak Bupati, kita sedang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori R2, R3, R4, dan R5 dengan jumlah lebih dari 8.000 orang. SAIFUDDIN, Kepala BKPSDM Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil SE MM yang akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh pegawai honorer di daerah tersebut akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Batas waktu pengajuannya paling lambat pada 20 Agustus 2025. 

Kebijakan itu diambil menyusul instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI yang mewajibkan setiap kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin SSTP MSP kepada Serambi, Selasa (19/8/2025), menyebutkan, saat ini sedang disiapkan usulan sesuai arahan Bupati. 

“Sesuai instruksi Pak Bupati (Ayahwa), kita sedang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori R2, R3, R4, dan R5 dengan jumlah lebih dari 8.000 orang,” ujar Saifuddin. 

Menurut Saifuddin, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Bupati terhadap nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, Ayahwa sebelumnya sudah melakukan pertemuan langsung dengan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh guna membahas persoalan ini.

“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu Bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja lebih maksimal, disiplin, dan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat,” jelasnya. 

Aceh Utara merupakan kabupaten dengan jumlah tenaga honorer terbesar di Provinsi Aceh. Kondisi itu tidak lepas dari luas wilayah dan jumlah penduduk Aceh Utara yang juga tertinggi di provinsi tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, ribuan tenaga honorer yang selama ini berstatus tidak tetap diharapkan memperoleh kepastian status serta peningkatan kesejahteraan melalui skema PPPK paruh waktu. Program ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi. 

Pegawai yang diterima dalam program ini akan memperoleh hak-hak aparatur sipil negara (ASN) seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial lainnya. Pemerintah melalui KemenPAN-RB pada tahun 2025 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025.(jaf

 

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen

Informasi yang diperoleh Serambi dari website Kementerian PAN RB, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 berlangsung secara bertahap, yaitu. Untuk sulan Penetapan kebutuhan oleh Instansi 7–20 Agustus 2025. Lalu, penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025. 

Selanjutnya, pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus – 1 September 2025.  Sedangkan untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu pada 23 Agustus – 15 September 2025 dan usul penetapan NI PPPK paruh waktu yaitu 23 Agustus – 20 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 30 September 2025.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved