Berita Aceh Barat

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti, 25 dari 50 Perkara Terkait Narkotika

Dari jumlah tersebut, 25 berkas perkara terkait narkotika dengan total sabu bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram serta ganja bruto 3147,54 gram...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (10/7/2025) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang berlangsung di kantor kejaksaan setempat di Meulaboh. 

Dari jumlah tersebut, 25 berkas perkara terkait narkotika dengan total sabu bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram serta ganja bruto 3147,54 gram dan netto 2919,19 gram. Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa bong, handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULAMBOH - Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian dan Pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya.

Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti lain dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, kepada Serambinews.com, Kamis (10/7/2025) mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari 50 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh.

Dari jumlah tersebut, 25 berkas perkara terkait narkotika dengan total sabu bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram serta ganja bruto 3147,54 gram dan netto 2919,19 gram.

Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa bong, handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.

Selain perkara narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari 10 berkas perkara terkait orang dan harta benda, seperti pistol, baju, celana, besi, tojok, dan eggrek.

Sementara itu, 15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya berdasarkan
Qanun juga turut dimusnahkan, dengan barang bukti berupa baju, celana, dan handphone.

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi, Kasat Resnarkoba Nunukan dan 3 Anggotanya Diciduk Terkait Kasus Narkoba

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri
Meulaboh yang mewakili, Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat yang mewakili, para Kasi, Kasubsi, Jaksa
Fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk penegakan hukum dan upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved