Berita Aceh Selatan
Terungkap Suaka Margasatwa Rawa Singkil Berbatasan dengan PT ALIS, Dewan Minta BKSDA Cek Lapangan
“Saya bahkan mengusulkan pembangunan tapal batas permanen agar tidak terjadi istilah ‘beulanda pula labu’ di kemudian hari,” ujarnya.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hadi Surya meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk turun langsung ke lapangan mengecek terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT ALIS.
Permintaan ini, ungkap Hadi, telah disampaikan secara pribadi kepada BKSDA Aceh, setelah ia melihat peta yang menunjukkan bahwa area yang diajukan perusahaan tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS).
“Peninjauan langsung ke lapangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah areal tersebut benar berada di dalam hutan Areal Penggunaan Lain (APL) atau justru sudah masuk ke kawasan konservasi,” ujarnya.
“Dari awal perlu dilakukan ground check, jangan sampai yang tertulis di peta berbeda dengan kondisi di lapangan,” tegas Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, politisi muda Partai Gerindra itu menekankan, karena lahan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik perusahaan tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa, maka dirinya nanti juga akan melihat dokumen lingkungan perusahaan.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut wajib memuat deskripsi kawasan konservasi secara lengkap.
“Dalam dokumen, lingkungannya harus dijelaskan status dan fungsi Suaka Margasatwa, jenis flora fauna dilindungi di dalamnya, serta peran ekologis kawasan tersebut terhadap sekitar lokasi usaha,” papar dia.
Selain itu, kata Hadi, analisis potensi dampaknya juga harus ada.
Mulai dari gangguan habitat, potensi perambahan, konflik satwa-manusia, potensi pencemaran pestisida dan pupuk ke kawasan, hingga risiko kebakaran hutan dan lahan yang bisa merembet ke Suaka Margasatwa.
Hadi Surya memaparkan, dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, perusahaan harus membuat sempadan hijau penyangga (buffer zone) dan sistem penanganan limbah agar tidak mengalir ke kawasan konservasi.
“Saya bahkan mengusulkan pembangunan tapal batas permanen agar tidak terjadi istilah ‘beulanda pula labu’ di kemudian hari,” ujarnya.
Hadi Surya juga menyampaikan bahwa secara pribadi ia telah menghubungi Sekretaris DPMPTSP Aceh untuk meminta dokumen lingkungan dan perizinan lainnya terkait izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari bersama untuk memastikan prosedural, transparansi perizinan, serta pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan.
“Di tengah era digitalisasi dan keterbukaan informasi seperti ini, jangan ada lagi perusahaan yang berhasil mengelabui negara terkait kewajiban kebun plasma,” pungkasnya.
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bantu Penanganan Karhutla, Pemkab Aceh Selatan Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.