Bireuen
Berkas Dua Tersangka Uang Palsu di Bireuen Diserahkan ke Jaksa
tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Kasus dua tersangka uang palsu di Kabupaten Bireuen mulai babak baru.
Berkas kasus ini sudah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik Polres Bireuen menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana uang palsu berinisial Ram dan Rf, Kamis (10/7/2025) ke JPU Kejari Bireuen proses tahap dua.
Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, pihaknya menerima dua tersangka yang terlibat tindak pidana uang palsu yaitu Ram dan Rf bersama barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, kasus tersebut bermula pada hari Minggu (2/3/2025) lalu tersangka Ram bersama-sama dengan tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Hasil penyelidikan adapun cara para tersangka mencetak uang palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural.
Usai dicetak, kemudian tersangka Rf mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak tersangka Rf memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya.
Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong tersangka RF untuk dibelanjakan.
Kemudian pada Rabu (16/4/2025) tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ram di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Terhadap barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 lembar pecahan Rp 100.000 dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000 emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda.
Kemudian, 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000 emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 lembar uang pecahan Rp 5.000 emisi tahun 2022.
Barang bukti lainnya 1 buah printer merk Epson L8050 dan 1 buah Laptop merk Dell.
Perbuatan tersangka Ram dan Rf sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)
uang palsu
warga edar uang palsu
kasus uang palsu
Pengedar uang palsu di Bireuen
ciri uang palsu
Bireuen
Menang Telak, Waly Alkhalidi Pedagang Kelontong di Bireuen Terpilih Jadi Kepala Desa |
![]() |
---|
Dinkes Bireuen Gelar Sosialisasi P2P, Penyakit DBD hingga HIV Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tim Kementerian Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 2 Bireuen, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sejumlah Polsek di Bireuen Jual Beras Murah, Warga Bawa KTP Serbu Lokasi |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI, Warga Bireuen Antusias Dapatkan Service Gratis Honda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.