Bireuen

Berkas Dua Tersangka Uang Palsu di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
TERSANGKA - Kejari Bireuen, Kamis (10/7/2025) menerima dua tersangka kasus uang palsu dari tim penyidik Polres Bireuen 

tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Kasus dua tersangka uang palsu di Kabupaten Bireuen mulai babak baru.

Berkas kasus ini sudah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik Polres Bireuen menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana uang palsu berinisial Ram dan Rf, Kamis (10/7/2025) ke JPU Kejari Bireuen proses tahap dua.

Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, pihaknya menerima dua tersangka yang terlibat tindak pidana uang palsu yaitu Ram dan Rf bersama barang bukti. 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, kasus tersebut  bermula pada hari Minggu (2/3/2025) lalu tersangka Ram bersama-sama dengan tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Hasil penyelidikan adapun cara para tersangka mencetak uang palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural. 

Usai dicetak, kemudian tersangka Rf mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak tersangka Rf memotong uang palsu tersebut  sesuai dengan ukuran dan bentuknya. 

Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka Ram dan beberapa lembar ditaruh di kantong tersangka RF untuk dibelanjakan. 

Kemudian pada  Rabu (16/4/2025) tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ram di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Terhadap barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 lembar pecahan Rp 100.000  dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000  emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda.

Kemudian, 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000 emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 lembar uang pecahan Rp 5.000 emisi tahun 2022.

Barang bukti lainnya 1 buah printer merk Epson L8050 dan 1 buah Laptop merk Dell.

Perbuatan tersangka Ram dan Rf sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima tersangka  barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved