Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Daftarkan Indikasi Geografis Batu Giok ke Kemenkum RI, Pusat Lakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan secara daring melalui zoom meeting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Diskominfotik Nagan Raya
INDIKASI GEOGRAFIS - Pemkab Nagan Raya ikut zoom meeting terkait batu giok, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya menghadiri kegiatan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Batu Giok Nagan Raya.

Pemeriksaan dilakukan secara daring melalui zoom meeting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Batu Giok Nagan Raya yang diajukan oleh Pelindungan Geografis Batu Giok Nagan Raya dengan Nomor Permohonan: E-IG.01.2024.000017.

Selain dihadiri oleh Kepala Disperindagkop-UKM Nagan Raya, pemeriksaan substantif secara daring itu juga dihadiri Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab, Arafik, MPA.

Lalu, para kepala bidang Disperindagkop-UKM, serta sejumlah pelaku usaha batu giok di daerah tersebut dari Aula Metrologi Disperindagkop-UKM di Suka Makmue, Kamis (10/7/2025). 

Kepala Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar, SE, MSi menyampaikan, bahwa Batu Giok Nagan Raya bukan sekadar komoditas tambang, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan kekayaan alam khas Kabupaten Nagan Raya.

“Karakteristik Batu Giok Nagan Raya memiliki kekhasan tersendiri, baik dari segi warna, struktur, maupun nilai historisnya,” ulas dia. 

“Hal ini menjadikan produk ini layak mendapatkan pelindungan melalui skema Indikasi Geografis,” ungkap Samsuar.

Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses penilaian kelayakan dan keotentikan produk yang diajukan sebagai Indikasi Geografis.

“Kami menyambut baik kehadiran tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan siap memberikan dukungan penuh demi keberhasilan bersama,” jelas Samsuar didampingi Arafik..

Menurut Samsuar, pelindungan hukum terhadap batu giok melalui Indikasi Geografis akan memberikan berbagai manfaat.

Antara lain memperkuat daya saing, menjaga kualitas produk, serta mendorong peningkatan kesejahteraan para pengrajin dan pelaku usaha lokal.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, baik dari unsur pemerintah daerah, komunitas pengrajin, akademisi, maupun lembaga pendamping lainnya,” ujar Samsuar.

Ia pun berharap agar seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik.

“Semoga upaya kita ini membuahkan hasil dan Batu Giok Nagan Raya dapat resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis yang diakui secara nasional,” ungkapnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved