Selebriti
Masih Sakit, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jaksa, Alami Pendarahan dari Wasir dan Kanker
Berkas perkara kasus yang menjerat artis peran Jonathan Frizzy telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Hasil dokter sudah keluar, tiga tersangka lain dinyatakan sehat. Ijonk dikatakan masih dalam situasi aman," dikutip dari YouTube insertlive pada Minggu (13/7/2025).
"Terkait habis ada operasi atau kanker dan pendarahannya juga keluar sedikit, cuman masih dalam situasi aman," terangnya.
"Semua diproses (pemeriksaan) termasuk hasil daripada luka tersebut masih dikategorikan aman. Jadi Ijonk pada saat ini kita lakukan penahanan,"
Ijonk sementara akan ditahan di Polres Bandara. Dan Senin (14/7/2025) Ijonk akan ditahan di Lapas Pemuda.
Agung Made sempat menjelaskan pendarahan Ijonk disebutkan bersumber dari dua hal yakni wasir dan kanker.
"Ada dua luka, pertama ambaien kemudian ada juga dari cancer," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga Jonathan Frizzy sebenarnya meminta penangguhan penanahan.
Namun, kejaksaan menolak permohonan tersebut melihat kondisi medis yang terbilang masih aman.
Sebelumnya, Ijonk tak dilakukan penahanan kerena kondisi kesehatannya pasca-operasi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: VIDEO - 150 Personel Gabungan Bantu Korban Bencana Angin Kencang di Syamlatira Aron Aceh Utara
Baca juga: ASN di Lhokseumawe Dapat Dispensasi Telat Masuk Kerja Besok Pagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Penjaga Kos Mondar-Mandir di Depan Kamar Diplomat sebelum Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Motifnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pinkan Mambo Jualan 'Pisang Item', Warna Hitam Pekat Bukan Hangus, Harganya Fantastis |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta |
![]() |
---|
Suka Blusukan dan Bagi-bagi Sembako, Ketua RT Puji Kebaikan Mendiang Mpok Alpa |
![]() |
---|
Kanker Payudara Renggut Nyawa Mpok Alpa, Gejala Awal Muncul Benjolan, Sempat Dikira Kantong ASI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.