Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Suelawah, Pengendara Diingatkan Wajib Tertib Berlalu Lintas

Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Patuh Seulawah yang akan berlangsung selama 14 hari, 14-27 Juli 2025.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. 

"Dan kepada para orang tua, jangan memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih di bawah umur.” ERFAN GUSTIAR, Kasi Humas Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Patuh Seulawah yang akan berlangsung selama 14 hari, 14-27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) sebagaimana pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tentunya sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal menjadi fokus dalam operasi ini," kata Iptu Erfan saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Dia mengatakan, target kegiatan operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh Seulawah bakal mengedepankan aspek preventif hingga represif. "Semua akan dilakukan secara simultan atau beriringan," ucap Iptu Erfan.

Dia melanjutkan, kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan "ngopi bareng" dan kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan, serta edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengimbau, seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. "Jika tidak dihiraukan, pastinya petugas di lapangan akan bertindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku seperti penilangan kendaraan," ucap Iptu Erfan.

"Dan kepada para orang tua, jangan memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih di bawah umur karena mereka belum berhak mengendarai sepeda motor sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved