Berita Sabang

Hari Pertama, Empat Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Seulawah di Sabang

Pada hari pertama, razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Sabang berhasil menjaring empat pelanggar lalu lintas.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
IST
OPERASI PATUH - Petugas Satlantas Polres Sabang saat menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 hari pertama di depan Mapolres Sabang, Selasa (15/7/2025). 

Pada hari pertama, razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Sabang berhasil menjaring empat pelanggar lalu lintas.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Operasi Patuh Seulawah di seluruh Provinsi Aceh sudah dimulai sejak Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Begitu juga hal di Kota Sabang sudah melakukan operasi tersebut.

Masyarakat diimbau melengkapi surat berkendaraan di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), helm sesuai standar bagi pengendara roda dua.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang mulai menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli mendatang.

Pada hari pertama, razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Sabang berhasil menjaring empat pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sabang, Iptu Darmi, S.T., menyampaikan bahwa operasi perdana ini melibatkan 22 personel, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 09.30 WIB hingga 11.15 WIB.

"Empat pelanggaran berhasil kami tindak, terdiri dari dua unit kendaraan bermotor dan dua SIM.

Tidak ada STNK yang disita dalam operasi hari ini," jelas Iptu Darmi saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, razia akan dilakukan secara mobile dan berpindah-pindah lokasi sesuai dengan kondisi lalu lintas harian.

Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain kawasan Taman Ria serta titik-titik rawan pelanggaran lainnya.

Dalam Operasi Patuh Seulawah 2025, Satlantas menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas, yakni tidak memakai helm sesuai standar, melawan arus.

Lalu, menggunakan ponsel saat berkendara, knalpot tidak sesuai standar, pengendara di bawah umur, kendaraan over dimensi dan overload (ODOL), dan berboncengan lebih dari dua orang.

"Operasi ini bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan.

Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan," ujar Iptu Darmi.

Satlantas Polres Sabang berharap melalui penegakan hukum yang konsisten, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, sehingga tercipta keselamatan bersama di jalan raya.(*)

Baca juga: Besok, Cuaca Sabang Berawan Tebal, Gelombang Laut 4 Meter, BMKG Ingatkan Waspada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved