Breaking News

CPNS 2025

Usia Pensiun PNS Diwacanakan Diperpanjang hingga 70 Tahun, CPNS 2025 Kapan Dibuka?

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN dinilai sebagai strategi mempertahankan talenta unggul dan memastikan kesinambungan dalam birokrasi.

|
Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
Ilustrasi ASN sedang ikut upacara hasil AI ChatGP 

SERAMBINEWS.COM - Wacana perpanjangan usia pensiun ASN kembali mencuat dan jadi perbincangan hangat publik.

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar aturan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) ditinjau ulang, dengan alasan masih banyak ASN yang tetap produktif meski telah memasuki masa pensiun.

Saat ini, usia pensiun ASN masih mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni maksimal 60 tahun untuk pejabat eselon I dan II.

Namun, Zudan menilai bahwa sebagian kecil ASN yang dianggap sebagai “aset negara” seharusnya bisa tetap mengabdi hingga usia 70 tahun, terutama mereka yang berprofesi sebagai dosen, peneliti, dan widyaiswara.

Menurutnya, pensiun dini pada kelompok ini dapat merugikan negara karena investasi besar dalam pendidikan dan pelatihan tidak optimal, dan regenerasi birokrasi butuh pembinaan langsung dari senior berpengalaman.

Namun, usulan ini juga memicu pro dan kontra.

Ada kekhawatiran soal tersendatnya regenerasi, terbatasnya peluang bagi PPPK dan generasi muda, serta potensi stagnasi dalam birokrasi jika tidak diimbangi sistem merit yang ketat.

Lantas, bagaimana skema seleksi dan kriteria ASN yang bisa diperpanjang masa tugasnya?

Dan bagaimana solusi pemerintah terhadap tantangan regenerasi serta profesionalisme ASN?

Baca juga: Tiga Tentara Penjahat Israel Terbakar Hidup-hidup dalam Tank usai Dihantam Rudal Hamas

Belum lama ini Ketua Umum Korpri yakni Zudan Arif mengusulkan bahwa, usia pensiun untuk ASN perlu ditinjau kembali.

Hal ini disebabkan, banyaknya ASN yang masih produktif meskipun usianya telah memasuki masa pensiun.

Zudan menyebutkan bahwa rentang usia tersebut yang masih dikatakan produktif mungkin bisa kontribusi aktif di dunia kepegawaian negeri.

Sekedar info, hingga detik ini usia pensiun ASN masih berpatokan pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni dari yang awalnya 58 menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II.

Namun usulan ini tidak diperuntukkan untuk semua ASN, tetapi bagi mereka yang dinilai “aset negara”.

Hanya sekitar 0,14 persen ASN yang diproyeksikan memenuhi kriteria ini dan bisa bertahan hingga usia 70 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved