Pengumuman Lelang BSI
BSI Umumkan Lelang Kedua Sejumlah Tanah di Pidie, Harga Limit Mulai Rp 79,7 Juta
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-362/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025, Nomor : JL-363/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025
SERAMBINEWS.COM - Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-366/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025, Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. PT. KARYA ASA FADIZA
a. Sebidang tanah seluas 966 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 tanggal 26 April 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 419.550.000,-; Uang Jaminan Rp. 83.910.000,-.
b. Sebidang tanah seluas 120 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00002 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 79.765.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.953.000,-.
c. Sebidang tanah seluas 114 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 108.275.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.655.000,-.
d. Sebidang tanah seluas 114 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00004 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 108.275.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.655.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 113 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00005 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 107.975.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.595.000,-.
f. Sebidang tanah seluas 117 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00006 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 109.165.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.833.000,-.
g. Sebidang tanah seluas 115 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00007 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 108.570.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.714.000,-.
h. Sebidang tanah seluas 115 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00008 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA.
Harga Limit Rp. 108.570.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.714.000,-.
Pelaksanaan Lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 30 Juli 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 30 Juli 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 Jl. Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 persen (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.